KPK Panggil Anak Bupati Kapuas terkait Dugaan Korupsi Ben Brahim S Bahat dan Istri
Selasa, 13 Juni 2023 - 12:33 WIB
loading...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang Dokter bernama Azalia Aprinda Bahat terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat. Foto/Sutikno/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang Dokter bernama Azalia Aprinda Bahat. Sedianya, Azalia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kapua s nonaktif Ben Brahim S Bahat (BBSB).
Azalia merupakan anak dari pasangan Ben Brahim S Bahat dengan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Ary Egahni. KPK telah menetapkan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.
Baca juga: KPK Bakal Telusuri Aliran Uang Korupsi Bupati Kapuas dan Istri ke Partai Politik
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Azalia Aprinda Bahat, Dokter," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (13/6/2023).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Azalia Aprinda Bahat. Diduga, KPK sedang menelusuri aliran uang dugaan korupsi Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.
Ben Brahim dan istrinya diduga menerima uang haram Rp8,7 miliar. Keduanya bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. Sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.
Azalia merupakan anak dari pasangan Ben Brahim S Bahat dengan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Ary Egahni. KPK telah menetapkan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.
Baca juga: KPK Bakal Telusuri Aliran Uang Korupsi Bupati Kapuas dan Istri ke Partai Politik
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Azalia Aprinda Bahat, Dokter," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (13/6/2023).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Azalia Aprinda Bahat. Diduga, KPK sedang menelusuri aliran uang dugaan korupsi Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.
Ben Brahim dan istrinya diduga menerima uang haram Rp8,7 miliar. Keduanya bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. Sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.
Lihat Juga :