Tersangka KPK Hasbi Hasan Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (12/6/2023). Hasbi Hasan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB hingga selesai di ruang sidang 1. Dengan Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pemohon DR. Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," tulis informasi layar PN Jaksel.
Sementara berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, hingga pukul 10.00 WIB, sidang Hasbi belum juga digelar. Tersangka KPK itu juga belum terlihat di PN Jaksel
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis 9 Maret 2023.
Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB hingga selesai di ruang sidang 1. Dengan Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pemohon DR. Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," tulis informasi layar PN Jaksel.
Sementara berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, hingga pukul 10.00 WIB, sidang Hasbi belum juga digelar. Tersangka KPK itu juga belum terlihat di PN Jaksel
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis 9 Maret 2023.
Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(maf)