Komnas HAM Deklarasi Pemilu Serentak 2024 Ramah Hak Asasi Manusia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik (parpol) mendeklarasikan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 ramah HAM. Pemilu diharapkan menjadi mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari HAM.
Dalam sambutannya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pemilu menjadi sarana untuk mewujudkan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan (right to take part in government), hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be elected), serta hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik (right to equal access to public service). Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (LUBER JURDIL) dan tanpa diskriminasi.
"Komnas HAM menilai bahwa pemilu tidak sekadar persoalan legitimasi kekuasaan politik atau syarat negara demokrasi saja, tetapi lebih dari pada itu, pemilu merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pengejawantahan pelaksanaan kedaulatan rakyat," kata Atnike dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).
Atnike menyatakan Komnas HAM berkomitmen terus aktif berkontribusi positif dalam penegakan HAM, termasuk upaya-upaya pemenuhan hak konsitusional warga negara. Salah satunya melalui pelaksanaan Deklarasi Pemilu Ramah HAM bersama para pemangku kepentingan.
"Deklarasi Pemilu Ramah HAM hari ini adalah salah satu langkah responsif Komnas HAM untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak kepemiluan setiap warga negara, terutama bagi kelompok marginal-rentan," ucap Atnike.
Komnas HAM mengajak berbagai mitra untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang tidak hanya LUBER dan JURDIL, tetapi juga mampu menopang berbagai aspek pemenuhan HAM bagi setiap warga negara,
terutama kelompok marginal-rentan.
Komnas HAM bersama KPU, Bawaslu, serta Partai Politik menyuarakan 4 poin Deklarasi Pemilu Ramah HAM, yaitu:
1. Menjamin pemenuhan Hak Pilih Kelompok Marginal-Rentan.
2. Menjamin Pemilu Akses yang inklusif terhadap Kelompok Marginal-Rentan.
3. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas diskriminasi, nirkekerasan dan adil.
4. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Keempat poin dalam Deklarasi Pemilu Ramah HAM yang telah disampaikan dan tanda tangani ini akan menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas dan berkeadilan serta menghormati prinsip-prinsip HAM. Mendorong penyelenggaraan Pemilu yang tidak manipulatif dan mencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya dan buka hasil manipulasi suara; serta mendorong upaya penanganan dan penghapusan terhadap praktik diskriminasi terhadap kelompok marginal rentan.
"Sebagaimana semangat 30 tahun Komnas HAM untuk Mengokohkan Keadaban HAM di Indonesia, hal tersebut juga menjadi semangat kita bersama untuk bergerak dan berkolaborasi dalam membangun Indonesia yang lebih baik dan lebih humanis," katanya.
Hadir dalam penandatanganan Deklarasi Pemilu Ramah HAM, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Wakil Ketua Internal Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono, serta Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan.
Selain itu, hadir Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Sulistyo dan Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Keamanan Kemenko Polhukam .
Dalam sambutannya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pemilu menjadi sarana untuk mewujudkan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan (right to take part in government), hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be elected), serta hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik (right to equal access to public service). Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (LUBER JURDIL) dan tanpa diskriminasi.
"Komnas HAM menilai bahwa pemilu tidak sekadar persoalan legitimasi kekuasaan politik atau syarat negara demokrasi saja, tetapi lebih dari pada itu, pemilu merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pengejawantahan pelaksanaan kedaulatan rakyat," kata Atnike dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).
Atnike menyatakan Komnas HAM berkomitmen terus aktif berkontribusi positif dalam penegakan HAM, termasuk upaya-upaya pemenuhan hak konsitusional warga negara. Salah satunya melalui pelaksanaan Deklarasi Pemilu Ramah HAM bersama para pemangku kepentingan.
"Deklarasi Pemilu Ramah HAM hari ini adalah salah satu langkah responsif Komnas HAM untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak kepemiluan setiap warga negara, terutama bagi kelompok marginal-rentan," ucap Atnike.
Komnas HAM mengajak berbagai mitra untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang tidak hanya LUBER dan JURDIL, tetapi juga mampu menopang berbagai aspek pemenuhan HAM bagi setiap warga negara,
terutama kelompok marginal-rentan.
Komnas HAM bersama KPU, Bawaslu, serta Partai Politik menyuarakan 4 poin Deklarasi Pemilu Ramah HAM, yaitu:
1. Menjamin pemenuhan Hak Pilih Kelompok Marginal-Rentan.
2. Menjamin Pemilu Akses yang inklusif terhadap Kelompok Marginal-Rentan.
3. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas diskriminasi, nirkekerasan dan adil.
4. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Keempat poin dalam Deklarasi Pemilu Ramah HAM yang telah disampaikan dan tanda tangani ini akan menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas dan berkeadilan serta menghormati prinsip-prinsip HAM. Mendorong penyelenggaraan Pemilu yang tidak manipulatif dan mencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya dan buka hasil manipulasi suara; serta mendorong upaya penanganan dan penghapusan terhadap praktik diskriminasi terhadap kelompok marginal rentan.
"Sebagaimana semangat 30 tahun Komnas HAM untuk Mengokohkan Keadaban HAM di Indonesia, hal tersebut juga menjadi semangat kita bersama untuk bergerak dan berkolaborasi dalam membangun Indonesia yang lebih baik dan lebih humanis," katanya.
Hadir dalam penandatanganan Deklarasi Pemilu Ramah HAM, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Wakil Ketua Internal Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono, serta Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan.
Selain itu, hadir Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Sulistyo dan Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Keamanan Kemenko Polhukam .
(abd)