Presiden PKS Sebut Jenis Kelamin RUU BPIP Belum Jelas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( RUU BPIP ) terus menuai kritikan. Adapun konsep RUU BPIP diserahkan pemerintah ke DPR RI pada Kamis 16 Juli 2020 lalu.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman mengungkapkan bahwa partainya masih mengkaji RUU BPIP. "Ini status RUU BPIP ini apa? Karena ini belum dibuka di publik isinya. Apakah ini DIM (Daftar Inventarisasi Masalah-Red) pemerintah terhadap RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), ataukah memang ini adalah usulan RUU baru dari pemerintah," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
(Baca: Tukar Guling RUU HIP, Jalan Pintas Redam Emosi Massa)
Menurut dia, jika RUU BPIP itu adalah RUU baru dari pemerintah, prosesnya harus normal yakni harus diajukan terlebih dahulu ke DPR, kemudian masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
Menurut dia, RUU BPIP itu tidak bisa langsung dibahas DPR bersama pemerintah. "Kalau ini ujug-ujug jadi pembahasan, berarti ini seolah DIM untuk RUU HIP. Jadi kita sekarang melihat RUU BPIP ini belum jelas jenis kelaminnya, ini belum jelas," kata Sohibul.
Dia berpendapat, RUU BPIP itu tidak mendesak sifatnya jika hanya sebagai perubahan nama dari RUU HIP. "Kenapa? BPIP cukup dengan Perpres (Peraturan Presiden-red)," pungkasnya.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman mengungkapkan bahwa partainya masih mengkaji RUU BPIP. "Ini status RUU BPIP ini apa? Karena ini belum dibuka di publik isinya. Apakah ini DIM (Daftar Inventarisasi Masalah-Red) pemerintah terhadap RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), ataukah memang ini adalah usulan RUU baru dari pemerintah," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
(Baca: Tukar Guling RUU HIP, Jalan Pintas Redam Emosi Massa)
Menurut dia, jika RUU BPIP itu adalah RUU baru dari pemerintah, prosesnya harus normal yakni harus diajukan terlebih dahulu ke DPR, kemudian masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
Menurut dia, RUU BPIP itu tidak bisa langsung dibahas DPR bersama pemerintah. "Kalau ini ujug-ujug jadi pembahasan, berarti ini seolah DIM untuk RUU HIP. Jadi kita sekarang melihat RUU BPIP ini belum jelas jenis kelaminnya, ini belum jelas," kata Sohibul.
Dia berpendapat, RUU BPIP itu tidak mendesak sifatnya jika hanya sebagai perubahan nama dari RUU HIP. "Kenapa? BPIP cukup dengan Perpres (Peraturan Presiden-red)," pungkasnya.
(muh)