Korban Pelecehan Seksual Anggota Fraksi Nasdem Bawa Bukti ke MKD
Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya tahapan berikutnya, kami akan mengadakan rapat pleno anggota MKD guna membahas penjadwalan ke depannya seperti apa. Setelah rapat pleno, kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi klarifikasi antara pelapor dengan terlapor," kata Habiburokhman saat ditemui di MKD.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu juga menyampaikan secara substansi, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail. "Beliau (Ammy) kebetulan kan juga mantan anggota DPR, tentunya kami juga mendapatkan atensi dari banyak teman-teman anggota DPR, khususnya emak-emak dari masing-masing fraksi. Jadi kami segera menindaklanjuti laporan ini," kata Habiburokhman.
Untuk diketahui, salinan surat laporan kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan pelecehan seksual sesama kader satu parpol beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelapor adalah mantan anggota DPR periode 2014-2019 yakni Ammy Amalia Fatma Suraya. Sementara terlapor adalah anggota Fraksi Partai Nasdem yang kini menjabat sebagai ketua komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto.
"Melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh: Nama: SS," demikian kutipan pernyataan Ammy dari salinan surat yang terdapat stempel Bareskrim dan paraf petugas tertanggal 11 April 2023.
Dalam surat tersebut, Ammy mengutip Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.
"Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual," tulis perempuan yang berdomisili di kawasan Cibubur, Jakarta Timur ini.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu juga menyampaikan secara substansi, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail. "Beliau (Ammy) kebetulan kan juga mantan anggota DPR, tentunya kami juga mendapatkan atensi dari banyak teman-teman anggota DPR, khususnya emak-emak dari masing-masing fraksi. Jadi kami segera menindaklanjuti laporan ini," kata Habiburokhman.
Untuk diketahui, salinan surat laporan kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan pelecehan seksual sesama kader satu parpol beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelapor adalah mantan anggota DPR periode 2014-2019 yakni Ammy Amalia Fatma Suraya. Sementara terlapor adalah anggota Fraksi Partai Nasdem yang kini menjabat sebagai ketua komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto.
"Melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh: Nama: SS," demikian kutipan pernyataan Ammy dari salinan surat yang terdapat stempel Bareskrim dan paraf petugas tertanggal 11 April 2023.
Dalam surat tersebut, Ammy mengutip Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.
"Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual," tulis perempuan yang berdomisili di kawasan Cibubur, Jakarta Timur ini.
Lihat Juga :