Din: UU Corona Extraordinary Crime terhadap Bangsa dan Negara

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:29 WIB
loading...
Din: UU Corona Extraordinary...
Ketua Dewan Pengarah Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2/2020 ( UU Covid-19 ) merupakan bentuk extraordinary crime against the state, nation and people alias kejahatan luar biasa terhadap negara, bangsa dan rakyat.

Karena itu KMPK semakin yakin untuk terus maju menggugat UU yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 (Perppu Corona) yang sudah disahkan menjadi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, UU Corona sangat jelas telah bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945.

(Baca: Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual)

“Saya kira sudah sangat jelas, tegas karena pasal 23 UUD 1945 itu bersifat uninterpretable, tidak dapat ditafsirkan dan tidak membutuhkan penafasir karena sudah sangat jelas baik pada ayat 1, 2 dan 3 APBN itu harus disetujui DPR dan DPR memiliki hak yang sangat mendasar, sangat utama, antara lain hak budgeting dan Pasal 23 inilah yang disimpangkan, diselewengkan, dikangkangi, dibangkangi oleh pemerintah dan DPR itu sendiri,” kata Din dalam webinar KMPK yang bertajuk “UU Korona No. 2/2020: DPR Lumpuh dan Dilumpuhkan Tanpa Hak Budget”, Jumat (24/7/2020).

Din menjelaskan, dirinya sengaja menggunakan tiga diksi tersebut bukan hanya karena penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi dalam UU Corona tersebut. Lebih dari itu, dia melihat ada pengangkangan dan pembangkakan yang patut diduga sebagai extraordinary crime against the state, against the nation dan against the people atau kejahatan luar biasa terhadap negara, terhadap bangsa dan terhadap rakyat.

“Apalagi dalam perspektif demokrasi, rakyat yang berdaulat anytara lain memiliki hak asasi people right to budget,” jelas Din.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini melanjutkan, hak rakyat untuk penganggaran itu diwakili oleh wakil-wakil rakyat yakni DPR. DPR dalam melakukan fungsinya itu seharusnya untuk membela kepentingan rakyat, untuk menilai apakah penganggaran itu betul-betul mengarah kepada pencapaian cita-cita nasional, menjamin dan memastikan perwujudan kesejahteraan rakyat, serta menjamin dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Baca: Din Syamsuddin Ajak Milenial Muslim Rebut Kembali Supremasi Ilmu Pengetahuan)

“Itulah gunanya diskusi di lembaga perwakilan rakyat yang bernama DPR. Tidak sekedar menerima secara taken for granted apa yang diajukan pemerintah oleh eksekutif,”

Karena itu, Din menegaskan bahwa UU 2/2020 itu sungguh merupakan sebuah keputusan yang tidak bijak dan juga melangggar fatsun politik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Rancangan APBN semestinya diajukan lalu didiskusikan dalam jangka waktu yang lama antara pemerintah dan DPR. Namun sekarang itu telah dihilangkan dilupakan.

“Hingga saya pada satu kesimpulan uu itu dapat disimpulkan sebagai extraordinary crime against the state, against the nation dan against the people,” tandas Din.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu JK, Din Syamsuddin...
Bertemu JK, Din Syamsuddin Berencana Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie
Din Syamsuddin Desak...
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Laporan ke JK Kasus Dugaan Penistaan Agama
Gandeng JK hingga Said...
Gandeng JK hingga Said Aqil, Din Syamsuddin Inisiasi Aliansi Global untuk Kemanusiaan
Dubes Iran Bertemu Din...
Dubes Iran Bertemu Din Syamsuddin dan Tokoh Islam, Gaungkan Kampanye Anti-Perang
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan Din Syamsuddin dan Mantan Wakapolri Oegroseno sebagai Ahli
Din Syamsuddin: Kita...
Din Syamsuddin: Kita Tak Boleh Menutup Mata pada Gejala Keretakan
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penetapan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tak Sesuai Nilai Etika Moral, Hukum, dan Politik
Lega Ridwan Kamil Maju...
Lega Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Tegaskan Dukung RIDO
Rekomendasi
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved