Bareskrim: Pembuat Oli Palsu di Jawa Timur Beromzet Rp20 Miliar Per Bulan
Kamis, 08 Juni 2023 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian, Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Berikutnya adalah pasal 382 KUHAP Jo pasal 55 tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan,” tutup Hersadwi.
Kemudian, Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Berikutnya adalah pasal 382 KUHAP Jo pasal 55 tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan,” tutup Hersadwi.
(muh)
Lihat Juga :