Pakar Pidana: Tidak Ada Alasan Tepat Wewenang Jaksa Usut Korupsi Dicabut
Selasa, 06 Juni 2023 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
Ditambahkan, tidak ada alasan tepat untuk mencabut kewenangan jaksa dalam menyidik perkara tindak pidana korupsi.
"Saya kira tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa, kecuali penyidik ASN diperkuat sedemikian rupa dengan memberikan independensi yg penuh,” kata Fickar.
Untuk diketahui, seorang advokat bernama Yasin Djamaludin mengajukan gugatan terhadap UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta kewenangan Kejaksaan dalam menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
Mengutip dari website MK, Yasin menjelaskan, Pasal 30 ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian juga kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.
Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa 'atau Kejaksaan', Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Khusus frasa 'atau Kejaksaan' dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa 'dan/atau kejaksaan' Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Saya kira tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa, kecuali penyidik ASN diperkuat sedemikian rupa dengan memberikan independensi yg penuh,” kata Fickar.
Untuk diketahui, seorang advokat bernama Yasin Djamaludin mengajukan gugatan terhadap UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta kewenangan Kejaksaan dalam menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
Mengutip dari website MK, Yasin menjelaskan, Pasal 30 ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian juga kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.
Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa 'atau Kejaksaan', Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Khusus frasa 'atau Kejaksaan' dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa 'dan/atau kejaksaan' Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(abd)
Lihat Juga :