Rumah Mewah di Batam Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Digeledah KPK

Selasa, 06 Juni 2023 - 12:20 WIB
loading...
Rumah Mewah di Batam Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Digeledah KPK
Andhi Pramono (AP) saat masih menjabat Kepala Bea Cukai Makassar. KPK menggeledah rumah mewah di Batam yang diduga milik Andhi Pranowo, Selasa (6/6/2023) hari ini. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah salah satu rumah mewah milik tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), Selasa (6/6/2023) hari ini. Rumah yang digeledah tersebut berlokasi di Batam, Kepulauan Riau.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, rumah yang diduga milik Andhi Pramono berada di kompleks perumawan mewah Jalan Everest, Sekupang, Batam.

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (6/6/2023).



Belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan tim penyidik dari penggeledahan tersebut. Namun, tim sedang mencari bukti tambahan terkait penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Saat ini, penggeledahan tersebut masih berlangsung.

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera akan kami sampaikan kembali," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri.



KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

Belakangan, KPK membuka peluang menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab diduga, banyak aset Andhi Pramono yang berasal dari pencucian uang.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)