Tekan Polusi Udara, KLHK Sinergi dengan Sejumlah Pemda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kolaborasi, sinergi, dan kerja sama dalam mengatasi polusi udara. Strategi dan aksi bersama ini terus dilakukan untuk perbaikan kualitas udara.
Sinergi tersebut dilaukan KLHK bersama Pemerintah Daerah Prov DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
Kemudia dengan delapan kabupaten/kota sekitar Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi, kab Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, berkolaborasi menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek, Senin (5/6/2023).
Kegiataan uji emisi akbar yang dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan dengan menargetkan mencakup lebih dari 2.000 kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.
"Dengan melakukan uji emisi, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan, sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan," ujar Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.
Komitmen bersama ini selanjutnya akan diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indeks Kualitas Udara yang lebih baik.
Adapun titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek, yaitu Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa.
Kemudian Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Wali kota Depok, Kota Bogor di Balaikota Bogor dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan launching Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu yang disingkat Si Umi. Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.
Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.
"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan," tutur Luckmi.
Uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sinergi tersebut dilaukan KLHK bersama Pemerintah Daerah Prov DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
Kemudia dengan delapan kabupaten/kota sekitar Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi, kab Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, berkolaborasi menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek, Senin (5/6/2023).
Kegiataan uji emisi akbar yang dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan dengan menargetkan mencakup lebih dari 2.000 kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.
"Dengan melakukan uji emisi, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan, sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan," ujar Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.
Komitmen bersama ini selanjutnya akan diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indeks Kualitas Udara yang lebih baik.
Adapun titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek, yaitu Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa.
Kemudian Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Wali kota Depok, Kota Bogor di Balaikota Bogor dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan launching Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu yang disingkat Si Umi. Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.
Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.
"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan," tutur Luckmi.
Uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(maf)