Teddy Minahasa Sudah Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan ke Polri
Senin, 05 Juni 2023 - 16:42 WIB
loading...
Teddy Minahasa resmi mengajukan banding atas keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Teddy Minahasa resmi mengajukan banding atas keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Teddy sudah menyerahkan surat bandingnya ke Polri.
"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal tiga hari setelah putusan sidang KKEP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Banding atas Putusan PTDH, Kapolri: Itu Hak
Menurut Ramadhan, pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP. "Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping," papar Ramadhan.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.
"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal tiga hari setelah putusan sidang KKEP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Banding atas Putusan PTDH, Kapolri: Itu Hak
Menurut Ramadhan, pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP. "Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping," papar Ramadhan.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Lihat Juga :