Soal Pergantian Wakapolri, Wanjakti Sebut Belum Ada Pembahasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri sampai saat ini masih belum membahas atau melakukan proses pergantian Wakapolri . Di mana Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono akan memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023.
"Belum (proses pergantian-Red)," kata Sandi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Senada, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Wanjakti belum memproses terkait dengan hal itu.
Menurut Dedi, Wanjakti masih menunggu terlebih dahulu. Namun, belum dijelaskan apa hal yang ditunggu terkait pembahasan tersebut.
"Belum menunggu dulu," ujar Dedi dikonfirmasi MPI terpisah.
Pada tanggal 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.
Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di Ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Untuk diketahui, sebelum menjadi Wakapolri, Gatot pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Asrena Kapolri, Sahli Bidang Sosial Ekonomi Kapolri hingga Wakapolda Sulsel.
Berdasarkan catatan, setidaknya pada tahun 2023 ini, ada tujuh personel Polri berpangkat Komjen yang akan memasuki masa pensiun. Di antaranya, Wakapolri Komjen Gatot, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Kemudian Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol Luki Hermawan. Serta, Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri Komjen Pol Anang Revandoko.
"Belum (proses pergantian-Red)," kata Sandi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Senada, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Wanjakti belum memproses terkait dengan hal itu.
Menurut Dedi, Wanjakti masih menunggu terlebih dahulu. Namun, belum dijelaskan apa hal yang ditunggu terkait pembahasan tersebut.
"Belum menunggu dulu," ujar Dedi dikonfirmasi MPI terpisah.
Baca Juga
Pada tanggal 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.
Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di Ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Untuk diketahui, sebelum menjadi Wakapolri, Gatot pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Asrena Kapolri, Sahli Bidang Sosial Ekonomi Kapolri hingga Wakapolda Sulsel.
Berdasarkan catatan, setidaknya pada tahun 2023 ini, ada tujuh personel Polri berpangkat Komjen yang akan memasuki masa pensiun. Di antaranya, Wakapolri Komjen Gatot, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Kemudian Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol Luki Hermawan. Serta, Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri Komjen Pol Anang Revandoko.
(maf)