Sederet Penghargaan Tersemat di Dada Kiri Letjen TNI Maruli Simanjuntak

Senin, 05 Juni 2023 - 01:48 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Pangkostrad Pimpin Sertijab, Brigjen TNI Syafrial Sah Jabat Pangdivif 2 Kostrad

Berikut sederet penghargaan yang tersemat di dada kiri seragam Letjen TNI Maruli Simanjuntak:

1. Brevet Kualifikasi Komando Kopassus

Brevet tersebut diperoleh prajurit Kopassus yang telah melewati pendidikan dan latihan di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Pendidikan yang berlangsung selama tujuh bulan ini meliputi pendidikan dasar, pelatihan di hutan, gunung, rawa, dan laut.

2. Brevet Kualifikasi Cakra Kostrad

Dilansir dari kostrad.mil.id, setiap prajurit yang memiliki brevet ini berarti telah mengikuti latihan standarisasi prajurit Kostrad dan telah resmi menyandang predikat prajurit Cakra Kostrad.

3. Brevet Para Utama

Brevet para utama merupakan bentuk penghargaan Kopassus atas peningkatan kerja sama yang telah dilakukan selama ini dalam membina dan meningkatkan kemampuan di bidang keparaan.

4. Bintang Yudha Dharma Pratama

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Bintang Yudha Dharma adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.

Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama berpita kalung. Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma dapat dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan.

5. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama

Bintang Kartika Eka Paksi adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.

Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Pratama berpita gantung. Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

6. Bintang Yudha Dharma Nararya

Tanda kehormatan ini berpita gantung. Bintang Yudha Dharma adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.

7. Bintang Kartika Eka Paksi Nararya

Tanda kehormatan ini berpita gantung seperti kelas pratama. Bintang ini kelas ke-3 dalam tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi.

8. Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun

Tanda kehormatan ini merupakan Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya. Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan tidak berkelas, berpita gantung, dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

9. Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun

Tanda jasa ini seperti di atas nomor 8. Tanda kehormatan Satyalancana Kesetiaan untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, atau 32 tahun penuh secara terus-menerus; dan setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.

10. Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun

Satyalancana militer ini sama dengan nomor 8 dan 9 di atas. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

11. Satyalancana Dharma Nusa

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini pun tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden. Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan.

Adapun tujuan pemberian tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Satyalancana Wira Nusa

Tujuan pemberian tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 hari secara terus-menerus atau 120 hari secara tidak terusmenerus dalam satu kali penugasan.

Waktu pemakaian tanda jasa ini pada waktu upacara resmi atau hari-hari besar nasional. Cara pemakaiannya digantungkan.

13. Satyalancana Wira Dharma

Syarat khusus pemberian tanda jasa ini tertuang dalam Pasal 46 PP Nomor 35 Tahun 2010. Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 hari secara terus-menerus atau 120 hari secara tidak terus-menerus dalam satu kali penugasan.

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini pun tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

14. Satyalancana Wira Siaga

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya. Tanda kehormatan Satyalancana Wira Siaga tidak berkelas, berpita gantung, dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

Tujuan pemberian tanda kehormatan ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

15. Satyalancana Ksatria Yudha

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya. Tanda kehormatan Satyalancana Ksatria Yudha tidak berkelas, berpita gantung, dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Rekomendasi
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
Iran dan AS Saling Serang,...
Iran dan AS Saling Serang, Trump: Gencatan Senjata Berakhir
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
Berita Terkini
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved