Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Sabtu, 03 Juni 2023 - 23:27 WIB
loading...
A
A
A
Baroto mengatakan, Kemenkumham berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
”Terhadap anak-anak tersebut diberikan kemudahan persyaratan dan diberikan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI dalam jangka waktu 2 tahun (sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2024),” kata Baroto dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023).
Ia berharap talkshow ini dapat menjadi media sosialisasi penerapan PP Nomor 21 Tahun 2022, sehingga anak-anak hasil perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia segera mengajukan permohonan untuk menjadi WNI kepada Presiden melalui Menkumham.
Permohonan diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan tempat tinggal pemohon. "Mohon diingat bahwa kesempatan ini hanya sampai 31 Mei 2024, satu tahun lagi," kata Baroto.
Sementara itu, Bilal Dewansyah menilai PP Nomor 21 Tahun 2022 bukan skema ideal untuk melindungi status kewarganegaraan keluarga perkawinan campuran. Negara tetangga, Thailand dan Filipina, bahkan membolehkan dwi kewarganegaraan secara permanen, bukan hanya bagi anak, tetapi juga orang tuanya.
"Namun untuk saat ini, PP 21/2022 setidaknya telah memberikan alternatif perlindungan bagi anak dari perkawinan campuran untuk mendapatkan haknya kembali menjadi WNI berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan 2006," ujarnya.
Patricia Rinwigati menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan ini sebagai salah satu langkah yang berani dari AHU. Namun dia khawatir dengan terbatasnya waktu yang diberikan. Sebab, kelengkapan persyaratan untuk mengajukan kewarganegaraan sangat beragam serta belum mengakomodasi anak di luar negeri yang ingin kembali menjadi WNI.
Dosen FHUI ini mengatakan, setelah hampir 20 tahun, sudah waktunya untuk merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006, setidaknya untuk mengakomodir dampak dari globalisasi. Dalam konteks tersebut, dia mengimbau agar dapat dipertimbangkan lagi kewarganegaraan ganda untuk mengakomodasi tuntutan masyarakat yang semakin mobile.
”Terhadap anak-anak tersebut diberikan kemudahan persyaratan dan diberikan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI dalam jangka waktu 2 tahun (sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2024),” kata Baroto dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023).
Ia berharap talkshow ini dapat menjadi media sosialisasi penerapan PP Nomor 21 Tahun 2022, sehingga anak-anak hasil perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia segera mengajukan permohonan untuk menjadi WNI kepada Presiden melalui Menkumham.
Permohonan diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan tempat tinggal pemohon. "Mohon diingat bahwa kesempatan ini hanya sampai 31 Mei 2024, satu tahun lagi," kata Baroto.
Sementara itu, Bilal Dewansyah menilai PP Nomor 21 Tahun 2022 bukan skema ideal untuk melindungi status kewarganegaraan keluarga perkawinan campuran. Negara tetangga, Thailand dan Filipina, bahkan membolehkan dwi kewarganegaraan secara permanen, bukan hanya bagi anak, tetapi juga orang tuanya.
"Namun untuk saat ini, PP 21/2022 setidaknya telah memberikan alternatif perlindungan bagi anak dari perkawinan campuran untuk mendapatkan haknya kembali menjadi WNI berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan 2006," ujarnya.
Patricia Rinwigati menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan ini sebagai salah satu langkah yang berani dari AHU. Namun dia khawatir dengan terbatasnya waktu yang diberikan. Sebab, kelengkapan persyaratan untuk mengajukan kewarganegaraan sangat beragam serta belum mengakomodasi anak di luar negeri yang ingin kembali menjadi WNI.
Dosen FHUI ini mengatakan, setelah hampir 20 tahun, sudah waktunya untuk merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006, setidaknya untuk mengakomodir dampak dari globalisasi. Dalam konteks tersebut, dia mengimbau agar dapat dipertimbangkan lagi kewarganegaraan ganda untuk mengakomodasi tuntutan masyarakat yang semakin mobile.
Lihat Juga :