Putrinya Ulang Tahun, Ferdy Sambo Kirim Pesan Menyentuh dari Rutan Brimob
loading...
A
A
A
"Tetap kuat, tetap semangat, jadi kebanggaan keluarga dan segera raih cita-cita jadi dokter. Tuhan memberkati kakak dan adik-adik. Selamat ulang tahun kak, papa sayang kakak," tulisnya.
Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang terjerat kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus pembunuhan ini, Sambo dibantu istri, Putri Candrawathi; sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf; ajudan lainnya, Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Adapun Putri Chandrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 dihukum tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. Sementara Bharada E yang mendapatkan status justice collaborator hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
Putusan pengadilan tinggi kemudian menguatkan vonis sebelumnya. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tetap divonis sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat ini, keempatnya sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang terjerat kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus pembunuhan ini, Sambo dibantu istri, Putri Candrawathi; sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf; ajudan lainnya, Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Adapun Putri Chandrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 dihukum tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. Sementara Bharada E yang mendapatkan status justice collaborator hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
Putusan pengadilan tinggi kemudian menguatkan vonis sebelumnya. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tetap divonis sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat ini, keempatnya sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
(abd)