Kamaruddin Simanjuntak Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Bripka Arfan Saragih (AS), Kamaruddin Simanjuntak meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus kematian AS. Kamaruddin menyambangi Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Diketahui, Polda Sumatera Utara telah menerima laporan terkait kemarian AS. Laporan itu, dilayangkan oleh istri AS dengan nomor perkara LP/B/340/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
"Bersurat ke sini supaya LP itu ditarik, diambil alih ke sini (Bareskrim)," kata Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Di tempat yang sama, Johanes Raharjo selaku kuasa hukum kekuarga AS, merasa ada kejanggalan dari kematian AS. Hal itu diyakini dari hasil visum AS.
"Menurut keterangan visum, apabila ini benar itu disebutkan ada pendarahan kepala karena trauma benda tumpul dan disimpulkan katanya bunuh diri. Ini keluarga yang ingin mengungkapkan kebenaran," ujar Johanes.
Ia pun jadi mempertanyakan dengan hasil visum tersebut. "Apabila ada pendarahan di badan kepala karena trauma benda tumpul, kita perlu penjelasan apakah benda tumpul itu yang menghampiri kepala korban atau kepala korban menghampiri benda tumpul," ucapnya.
Dia menuturkan, jika kepala AS membentur benda tumpul, polisi perlu mencari tahu penyebabnya. "Apakah itu disebabkan dari gerakan korban sendiri atau ada tangan orang lain ini perlu diungkap atau dengan kata lain apakah ini dipaksa," ucapnya
Kuasa hukum lainnya, Martin Simanjuntak juga merasa janggal atas tewasnya Bripka AS. Apalagi, Bripka AS dinyatakan tewas bunuh diri lantaran telah minum racun sianida.
Diketahui, Polda Sumatera Utara telah menerima laporan terkait kemarian AS. Laporan itu, dilayangkan oleh istri AS dengan nomor perkara LP/B/340/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
"Bersurat ke sini supaya LP itu ditarik, diambil alih ke sini (Bareskrim)," kata Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Di tempat yang sama, Johanes Raharjo selaku kuasa hukum kekuarga AS, merasa ada kejanggalan dari kematian AS. Hal itu diyakini dari hasil visum AS.
"Menurut keterangan visum, apabila ini benar itu disebutkan ada pendarahan kepala karena trauma benda tumpul dan disimpulkan katanya bunuh diri. Ini keluarga yang ingin mengungkapkan kebenaran," ujar Johanes.
Ia pun jadi mempertanyakan dengan hasil visum tersebut. "Apabila ada pendarahan di badan kepala karena trauma benda tumpul, kita perlu penjelasan apakah benda tumpul itu yang menghampiri kepala korban atau kepala korban menghampiri benda tumpul," ucapnya.
Dia menuturkan, jika kepala AS membentur benda tumpul, polisi perlu mencari tahu penyebabnya. "Apakah itu disebabkan dari gerakan korban sendiri atau ada tangan orang lain ini perlu diungkap atau dengan kata lain apakah ini dipaksa," ucapnya
Kuasa hukum lainnya, Martin Simanjuntak juga merasa janggal atas tewasnya Bripka AS. Apalagi, Bripka AS dinyatakan tewas bunuh diri lantaran telah minum racun sianida.