Pasal Pemberhentian Sementara UU Pemda Digugat ke MK
Rabu, 31 Mei 2023 - 19:07 WIB
loading...
Tim Kuasa Hukum Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Retob di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Pasal tentang Pemberhentian Sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Pemda ) digugat oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Retob ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 83 Ayat (1) UU Pemda.
Sedangkan uji materiil tersebut diajukan setelah Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Johannes tersangka kasus dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kuasa Hukum Pj Bupati Mimika, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, uji materiil dilakukan karena diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua yang menyurati Pejabat (Pj) Gubernur Papua dengan meminta Johannes diberhentikan.
Baca juga: Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Diterima, JPU Siapkan Perlawanan
Padahal, kata dia, upaya penahanan tidak pernah dilakukan oleh Kejati dalam proses hukum yang telah dilalui Johannes hingga membawanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, ujar dia, putusan sela memutuskan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua tidak berwenang mengadili perkara itu.
Sedangkan uji materiil tersebut diajukan setelah Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Johannes tersangka kasus dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kuasa Hukum Pj Bupati Mimika, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, uji materiil dilakukan karena diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua yang menyurati Pejabat (Pj) Gubernur Papua dengan meminta Johannes diberhentikan.
Baca juga: Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Diterima, JPU Siapkan Perlawanan
Padahal, kata dia, upaya penahanan tidak pernah dilakukan oleh Kejati dalam proses hukum yang telah dilalui Johannes hingga membawanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, ujar dia, putusan sela memutuskan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua tidak berwenang mengadili perkara itu.
Lihat Juga :