Pasal Pemberhentian Sementara UU Pemda Digugat ke MK

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:07 WIB
loading...
Pasal Pemberhentian...
Tim Kuasa Hukum Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Retob di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Pasal tentang Pemberhentian Sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Pemda ) digugat oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Retob ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 83 Ayat (1) UU Pemda.

Sedangkan uji materiil tersebut diajukan setelah Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Johannes tersangka kasus dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kuasa Hukum Pj Bupati Mimika, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, uji materiil dilakukan karena diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua yang menyurati Pejabat (Pj) Gubernur Papua dengan meminta Johannes diberhentikan.

Baca juga: Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Diterima, JPU Siapkan Perlawanan

Padahal, kata dia, upaya penahanan tidak pernah dilakukan oleh Kejati dalam proses hukum yang telah dilalui Johannes hingga membawanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, ujar dia, putusan sela memutuskan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua tidak berwenang mengadili perkara itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rekomendasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved