Memastikan Keamanan Pilkada Serentak Saat Pandemi

Jum'at, 24 Juli 2020 - 06:18 WIB
loading...
Memastikan Keamanan Pilkada Serentak Saat Pandemi
Laksda TNI Dr. Siswo Hadi Sumantri, S.T., M.MT.
A A A
Siswo Hadi Sumantri
Dekan Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Desember 2020 di 261 kabupaten/kota dan sembilan provinsi. Pilkada ini akan menjadi kontestasi memilih kepala daerah di tengah situasi pandemi Covid-19 yang kemungkinan besar masih akan berlangsung. Setidaknya sejumlah tahapan penyelenggaraan pilkada yang sudah dilakukan sejak Juni lalu sampai beberapa bulan ke depan akan berlangsung dalam situasi pandemi. Penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi ini menambah kompleksitas bagi penyelenggara pilkada dan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memastikan keseluruhan prosesnya berjalan dengan lancar.

Ajang Kontestasi Demokrasi
Pilkada merupakan ajang kontestasi demokrasi tingkat lokal untuk menentukan kepala daerah. Kontestasi ini merupakan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah meliputi gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan secara demokratis. Pilkada langsung yang menjadi kebijakan pemerintah merupakan pilihan ideal dalam iklim demokrasi. Kedaulatan dalam menentukan pemimpin di daerahnya dilakukan secara langsung oleh masyarakat setempat yang telah memiliki hak pilih.

Hasil positif ditunjukkan oleh model pilkada langsung tersebut. Sejumlah daerah berhasil menemukan pemimpin daerah yang terbukti memberi kemajuan bagi pembangunan di daerah masing-masing. Pelayanan publik pun semakin berkualitas saat pemimpin yang dipilih masyarakat memiliki kapasitas menciptakan birokrasi daerah yang baik. Pilkada langsung juga membangun hubungan yang kuat antara masyarakat dan pemimpinnya. Di sisi lain, model pilkada langsung juga menimbulkan persoalan, salah satunya tumbuhnya politik berdasarkan dinasti pada beberapa daerah.

Di antara pengaruh baik maupun persoalan yang masih muncul, pilihan ideal demokratis ini memiliki konsekuensi yang tidak kecil. Penyelenggaraan pilkada membutuhkan anggaran dana yang besar. Jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang besar di Indonesia juga menimbulkan kompleksitas penyelenggaraan pilkada. Konsekuensi lain yang muncul terkait dengan aspek sosial masyarakat. Tingginya tensi persaingan politik dalam pilkada menimbulkan friksi sosial di antara elemen masyarakat yang bisa mengarah pada konflik sosial atau gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Pada sebagian daerah friksi sosial ini berlangsung lama meskipun pilkada telah selesai.

Potensi Gangguan Keamanan di Tengah Pandemi
Munculnya gangguan keamanan sampai pada terjadinya konflik sosial dalam masyarakat merupakan hal yang kontraproduktif dengan tujuan pilkada sebagai upaya yang demokratis dalam memilih pemimpin daerah. Situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini dapat menjadi pemicu semakin besarnya potensi gangguan keamanan dan konflik sosial dalam masyarakat.

Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret lalu memberi tekanan besar bagi masyarakat, baik dari aspek psikologi masyarakat, sosial, maupun ekonomi. Ancaman terpapar virus Covid-19 masih menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi masyarakat. Sebagian besar aktivitas masyarakat masih terbatas. Pada sektor ekonomi, terjadinya gelombang PHK secara besar-besaran dan terkendalanya aktivitas ekonomi menimbulkan beban yang sangat tinggi bagi masyarakat. Indeks kerawanan pilkada yang diluncurkan Bawaslu pada Juni lalu juga menunjukkan bahwa tingkat kerawanan pilkada meningkat karena wabah Covid-19.

Di tengah kecemasan akibat pandemi Covid-19 tersebut, masyarakat akan dihadapkan pada tensi politik di tingkat lokal yang sangat dinamis. Persaingan antara calon dan tim sukses masing-masing akan menjadi konsumsi informasi publik setiap saat. Terlebih lagi apabila persaingan ini berlangsung dengan tidak sehat. Saling provokasi negatif dari masing-masing pihak dapat memperkeruh suasana. Situasi ini dapat menimbulkan emosi publik yang rentan menimbulkan amarah secara kolektif dan menyulut terjadinya konflik.

Di sisi lain, kesiapsiagaan dan kecermatan penyelenggara dalam melaksanakan setiap tahapan juga menjadi tantangan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. Persoalan ketersediaan anggaran di tiap daerah dan teknis penyelenggaraan yang harus mengikuti protokol kesehatan juga menjadi sebagian kendala yang harus dihadapi dalam pelaksanaan setiap tahapan pilkada. Pandemi Covid-19 ini juga menjadi tantangan besar bagi petugas lapangan dalam penyelenggaraan pilkada.

Edukasi Publik dan Antisipasi Gangguan Keamanan
Penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi menuntut penerapan protokol kesehatan di era new normal yang sangat ketat. Terutama pada tahapan yang menyebabkan adanya kerumunan seperti kampanye melalui pertemuan fisik, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Ketersediaan alat pelindung diri dan alat penunjang lainnya pada saat pelaksanaan pilkada harus direncanakan dengan baik. Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan perlu diterapkan oleh masyarakat dan penyelenggara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3166 seconds (0.1#10.140)
pixels