4 Fakta Omar Dhani, Panglima AURI yang Nyaris Dihukum Mati
loading...
A
A
A
Dari empat butir perintah yang dikeluarkan, salah satunya berbunyi "Mendukung G30S yang mengamankan dan menyelamatkan revolusi dan pimpinan besar Revolusi (Presiden Soekarno) terhadap subversi CIA."
Namun G30S yang terjadi bukanlah hal yang dimaksud oleh Omar. Pernyataan tersebut membuat Soeharto mulai mencurigai Omar Dhani sebagai sosok yang terlibat dalam peristiwa pembantaian tujuh jenderal AD tersebut.
Omar Dhani langsung diciduk pada 21 April 1966, sekembalinya dari tugas di Kamboja. Selama sebulan, dia mendekam di Kompleks Peristirahatan AU Cibogo, Bogor. Pria berpangkat Marsekal ini lalu dipindahkan ke Rumah Tahanan Militer Nirbaya, Pondok Gede.
Sampai pada 24 Desember 1966, Omar Dhani dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub). Dia dinyatakan terbukti melakukan makar. Selain dipecat dari dinas kemiliteran, seluruh tanda jasa yang pernah diterima dari Presiden Soekarno juga dilucuti
Pria asal Surakarta ini akhirnya dapat merasakan udara bebas usai meringkuk selama 29 tahun di penjara. Dia dibebaskan karena faktor usia pada 15 Agustus 1995.
Namun G30S yang terjadi bukanlah hal yang dimaksud oleh Omar. Pernyataan tersebut membuat Soeharto mulai mencurigai Omar Dhani sebagai sosok yang terlibat dalam peristiwa pembantaian tujuh jenderal AD tersebut.
3. Oemar Dhani Ditangkap dan Divonis Mati
Setelah Soeharto berhasil mengambil alih kekuasaan lewat Supersemar. Dia langsung menangkap siapa saja yang dicurigai terlibat dalam G30S, salah satunya Omar Dhani.Omar Dhani langsung diciduk pada 21 April 1966, sekembalinya dari tugas di Kamboja. Selama sebulan, dia mendekam di Kompleks Peristirahatan AU Cibogo, Bogor. Pria berpangkat Marsekal ini lalu dipindahkan ke Rumah Tahanan Militer Nirbaya, Pondok Gede.
Sampai pada 24 Desember 1966, Omar Dhani dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub). Dia dinyatakan terbukti melakukan makar. Selain dipecat dari dinas kemiliteran, seluruh tanda jasa yang pernah diterima dari Presiden Soekarno juga dilucuti
4. Lolos dari Hukuman Mati
Hukuman mati yang diperuntukkan bagi Omar Dhani akhirnya dihapuskan usai mendapat grasi dari Presiden Soeharto pada 14 Desember 1982. Membuat hukumannya menjadi hukuman seumur hidup.Pria asal Surakarta ini akhirnya dapat merasakan udara bebas usai meringkuk selama 29 tahun di penjara. Dia dibebaskan karena faktor usia pada 15 Agustus 1995.
(bim)