Michael Sianipar Soroti PKPU Nomor 10/2023 Pasal 8: Berpotensi Jegal Caleg Perempuan

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:12 WIB
loading...
Michael Sianipar Soroti...
Ketua Harian DPP Pemuda Perindo Michael Victor Sianipar. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Harian DPP Pemuda Perindo Michael Victor Sianipar menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menimbulkan polemik di masyarakat. Sebab, Pasal 8 Ayat 2 PKPU tersebut berpotensi memberikan kelonggaran bagi partai peserta Pemilu 2024 untuk mengirimkan jumlah caleg perempuan kurang dari yang seharusnya.

Michael Victor Sianipar, yang merupakan Bacaleg DPRD DKI Jakarta Dapil 3 (Kecamatan Penjaringan, Pademangan, dan Tanjung Priok) dari Partai Perindo itu, menilai hal ini tidak konsisten dengan kebijakan minimal 30% jumlah caleg perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

"Pasal ini berpotensi menjegal caleg perempuan. Jika 30% dari total kursi yang ada di dapil bersifat pecahan, dan dua tempat desimal di belakang koma tersebut kurang dari 50. Sesuai peraturan terbaru angkanya bisa dibulatkan ke bawah. Misalkan, dari 3,4, dibulatkan jadi 3 saja. Sebelum-sebelumnya, angka desimal yang ada selalu dibulatkan ke atas. Jadinya, dapil bisa mengurangi satu kuota kursi untuk caleg perempuan," kata Michael, Selasa (30/5/2023).



Politisi Partai Perindo, yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, melanjutkan, celah dari peraturan tersebut turut memberikan peluang bagi partai-partai untuk mengurangi kuota caleg perempuan yang mereka ajukan.Hal ini justru akan memperlambat akselerasi kesetaraan gender dalam dunia parlemen dan politik Indonesia.

"Bagi perempuan yang ingin mengajukan diri sebagai anggota caleg saja sudah sulit. Harus berkompetisi dengan banyak kandidat yang didominasi oleh laki-laki," katanya.

Jika kuota 30% dengan pembulatan ke atas tidak dipertahankan, maka partai politik justru punya kesempatan untuk memprioritaskan satu kursi yang tersisa kepada caleg laki-laki. "Kita justru butuh lebih banyak perempuan untuk duduk di parlemen," ujar Juru Bicara Nasional Partai Perindo, yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.



Michael menekankan partisipasi perempuan di parlemen dibutuhkan untuk menyuarakan kepentingan perempuan, anak, serta kelompok marginal. Perspektif perempuan dibutuhkan untuk memastikan produk hukum yang ada sesuai dengan kebutuhan kelompok-kelompok tersebut.

"Jika diibaratkan ketika terjadi bencana alam, mayoritas pria akan berpikir untuk menyumbang bantuan makanan, pakaian, dan obat-obatan kepada para korban. Namun, para perempuan justru akan mengingatkan perlunya bantuan pembalut, pakaian dalam perempuan, dan popok serta susu formula untuk bayi. Berpikir seperti ini yang justru akan diisi oleh kaum perempuan," kata Michael yang juga Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Digital DPP Partai Perindo itu.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)