Penyidik KPK Limpahkan Berkas Gratifikasi Mantan Panglima GAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas dan barang bukti perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar kepada jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk segera membawa Izil ke meja hijau.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka IA dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Kamis (25/5/2023).
Ali menyampaikan, seluruh alat bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diterima Izil sebagaimana berkas perkara telah dipenuhi tim penyidik, sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
"Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai 12 Juni 2023 di Rutan KPK. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," tandasnya.
Izil Azhar merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar bersama-sama dengan Irwandi Yusuf. Izil Azhar disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.
Pria yang karib disapa Ayah Merin tersebut diduga perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid kepada Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf. Adapun, gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.
KPK menyebut penyerahan uang gratifikasi tersebut dilakukan di rumah kediaman Izil Azhar dan di Jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan serta melengkapi berkas penyidikan Izil Azhar.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka IA dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Kamis (25/5/2023).
Ali menyampaikan, seluruh alat bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diterima Izil sebagaimana berkas perkara telah dipenuhi tim penyidik, sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
"Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai 12 Juni 2023 di Rutan KPK. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," tandasnya.
Izil Azhar merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar bersama-sama dengan Irwandi Yusuf. Izil Azhar disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.
Pria yang karib disapa Ayah Merin tersebut diduga perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid kepada Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf. Adapun, gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.
KPK menyebut penyerahan uang gratifikasi tersebut dilakukan di rumah kediaman Izil Azhar dan di Jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan serta melengkapi berkas penyidikan Izil Azhar.
(muh)