Penyidik KPK Limpahkan Berkas Gratifikasi Mantan Panglima GAM
loading...

Mantan Panglima GAM Izil Azhar segera diajukan ke persidangan perkara gratifikasi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas dan barang bukti perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar kepada jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk segera membawa Izil ke meja hijau.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka IA dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Ditahan KPK, Eks Panglima GAM Izil Azhar: Saya Minta Maaf
Ali menyampaikan, seluruh alat bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diterima Izil sebagaimana berkas perkara telah dipenuhi tim penyidik, sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
"Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai 12 Juni 2023 di Rutan KPK. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," tandasnya.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka IA dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Ditahan KPK, Eks Panglima GAM Izil Azhar: Saya Minta Maaf
Ali menyampaikan, seluruh alat bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diterima Izil sebagaimana berkas perkara telah dipenuhi tim penyidik, sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
"Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai 12 Juni 2023 di Rutan KPK. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," tandasnya.
Lihat Juga :