Usai Diperiksa KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Taati Proses Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Dari pantauan MPI, Hasbi Hasan keluar dari ruang tahaman sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan demikian, Hasbi telah jalani pemeriksaan selama tujuh jam dengan penyidik.
Sekeluarnya dari ruang pemeriksaan, Hasbi langsung duduk di sofa lobi Gedung Merah Putih. Tak berselang lama, ia langsung melenggang keluar.
Kepada awak media, ia mengklaim akan menaati proses hukum yang ada. Ia pun tak menjelaskan detail terkait materi pemeriksaan.
"Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silakan tanya (penyidik)," kata Hasbi saat melenggang keluar Gedung Merah Putih.
Hasbi merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nama Hasbi Hasan diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.
Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.
Dari pantauan MPI, Hasbi Hasan keluar dari ruang tahaman sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan demikian, Hasbi telah jalani pemeriksaan selama tujuh jam dengan penyidik.
Sekeluarnya dari ruang pemeriksaan, Hasbi langsung duduk di sofa lobi Gedung Merah Putih. Tak berselang lama, ia langsung melenggang keluar.
Kepada awak media, ia mengklaim akan menaati proses hukum yang ada. Ia pun tak menjelaskan detail terkait materi pemeriksaan.
"Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silakan tanya (penyidik)," kata Hasbi saat melenggang keluar Gedung Merah Putih.
Hasbi merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nama Hasbi Hasan diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.
Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.
(maf)