KPK Periksa Ahok, Penyidik Akan Cecar Soal Izin Reklamasi

Selasa, 10 Mei 2016 - 11:31 WIB
KPK Periksa Ahok, Penyidik...
KPK Periksa Ahok, Penyidik Akan Cecar Soal Izin Reklamasi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok akan diperiksa sebagai saksi. Orang nomor satu di Jakarta itu akan dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus suap yang mengiringi pembahasan raperda tersebut.

"Ahok akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan raperda," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (10/5/2016).

Dalam pemeriksaan perdana ini, penyidik KPK juga akan menggali sejauh mana Ahok mengetahui proses pembahasan Raperda.

Secara spesifik, penyidik juga akan menanyai Ahok soal latar belakang penetapan kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang. Kontribusi tambahan tersebut termaktub dalam salah satu raperda.

"Ahok diperiksa juga tentang latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat," ucap Yuyuk.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sebagai saksi. Di antaranya yakni, Kepala Bappeda Tuty Kusumawati dan Kepala BPKAD Heru Budi Hartono.

Tak ketinggalan, sejumlah petinggi DPRD DKI Jakarta seperti, M Taufik selaku Ketua Balegda dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi telah diperiksa penyidik KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7234 seconds (0.1#10.140)