Soal Kejahatan Anak, Partai Perindo Dukung Komnas PA Revisi Definisi Kenakalan Remaja

Selasa, 23 Mei 2023 - 18:30 WIB
loading...
Soal Kejahatan Anak,...
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Ike Suharjo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait usulan revisi definisi kenakalan remaja dan kejahatan luar biasa menurut sistem Peradilan Undang-Undang (UU) Anak. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo , Ike Suharjo.

Dalam usulan tersebut, Komnas PA telah menyampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Komisi III DPR.

Revisi definisi kenakalan remaja dalam sistem peradilan anak diusulkan Komnas PA lantaran tindakan kejahatan yang dilakukan anak sangat luar biasa. Maka, tindak kejahatan tersebut tak bisa dimasukkan ke kategori kenakalan anak-anak.



Ike Suharjo yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu menyebutkan, beberapa waktu terakhir tindak pidana dengan pelaku anak makin melewati batas.

"Dalam beberapa tahun terakhir, tindak kejahatan yang dilakukan anak dan remaja sudah tidak termasuk kenakalan remaja melainkan kriminalitas. Seperti kasus pencurian, pembegalan, pemerkosaan, hingga pembunuhan," kata Ike saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).

Politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menyadari, peran pihak berwajib sangat penting untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Ia pun meminta aparat kepolisian untuk memasang CCTV di lokasi rawan kejahatan.

"Selain untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di masyarakat. Hal tersebut juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga kepolisian," ujar politisi Partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.

Ike menambahkan, peran paling mendasar agar anak tidak terjerumus dalam tindak pidana terdapat pada lingkungan keluarga.



Dengan begitu, ia meminta orang tua berperan aktif bukan hanya memberikan pendidikan formal, tapi juga mengembangkan watak, karakter, dan kepribadian anak.

"Jika karakter anak telah terbentuk dengan baik, maka anak tidak akan mudah terpengaruh oleh lingkungan untuk melakukan tindakan kejahatan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)