Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Elite Parpol, MahfuD MD Sudah Lapor ke Jokowi
Selasa, 23 Mei 2023 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pesan Mahfud MD ke Pejabat Kominfo: Bekerja dengan Tenang, Lanjutkan Proyek BTS 4G
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Total kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp8,3 triliun.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyatakan, telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.32.84.133.395," kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/5/2023).
Yusuf mengatakan, kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo ini berasal dari tiga sumber. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, dan biaya pembangunan tower BTS ini. "Kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," katanya.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Total kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp8,3 triliun.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyatakan, telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.32.84.133.395," kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/5/2023).
Yusuf mengatakan, kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo ini berasal dari tiga sumber. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, dan biaya pembangunan tower BTS ini. "Kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," katanya.
(abd)
Lihat Juga :