PKS: Jangan Sampai Penanganan COVID-19 Tanpa Arah Terulang Lagi
Kamis, 23 Juli 2020 - 11:41 WIB
loading...
Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta mengkritik langkah pemerintah sering mengganti nama dan istilah dalam penanganan COVID-19. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional diminta untuk membenahi persoalan substansi dalam penanggulangan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik langkah pemerintah sering mengganti nama dan istilah dalam penanganan COVID-19.
Pemerintah pernah mengkampanyekan New Normal. Belakangan diganti menjadi adaptasi kebiasaan baru. Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) kini berubah menjadi suspek, kontak erat, dan konfirmasi COVID-19. (Baca juga: BNPB Catat 1.663 Kejadian Bencana Telah Melanda Indonesia Sepanjang 2020)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pun tak luput dari pergantian nama. Sekarang namanya menjadi satuan tugas (Satgas). “Jika hanya ganti nama tanpa ada substansi yang diperbaiki, ini akan sia-sia dan hanya jadi pepesan kosong,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (23/7/2020).
Pada Mei lalu, Sukamta sudah menjabarkan lima persoalan mendasar penanggulangan COVID-19 di Indonesia, seperti tidak adanya grand desain dan koordinasi pemerintah yang tidak baik. Selanjutnya, kapasitas uji spesimen masih rendah, kesenjangan sarana dan prasarana, serta tenaga kesehatan di setiap daerah, dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tidak optimal.
Menurutnya, kelima persoalan dasar itu masih berlangsung. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19, semua bertanggung jawab kepada presiden.
Padahal di aturan sebelumnya, seperti Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Lah kemarin presiden kemana saja? Apakah dengan Perpres ini akan ada jaminan presiden menjadi lebih aktif dan koordinasi lebih baik?” katanya.
Pemerintah pernah mengkampanyekan New Normal. Belakangan diganti menjadi adaptasi kebiasaan baru. Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) kini berubah menjadi suspek, kontak erat, dan konfirmasi COVID-19. (Baca juga: BNPB Catat 1.663 Kejadian Bencana Telah Melanda Indonesia Sepanjang 2020)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pun tak luput dari pergantian nama. Sekarang namanya menjadi satuan tugas (Satgas). “Jika hanya ganti nama tanpa ada substansi yang diperbaiki, ini akan sia-sia dan hanya jadi pepesan kosong,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (23/7/2020).
Pada Mei lalu, Sukamta sudah menjabarkan lima persoalan mendasar penanggulangan COVID-19 di Indonesia, seperti tidak adanya grand desain dan koordinasi pemerintah yang tidak baik. Selanjutnya, kapasitas uji spesimen masih rendah, kesenjangan sarana dan prasarana, serta tenaga kesehatan di setiap daerah, dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tidak optimal.
Menurutnya, kelima persoalan dasar itu masih berlangsung. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19, semua bertanggung jawab kepada presiden.
Padahal di aturan sebelumnya, seperti Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Lah kemarin presiden kemana saja? Apakah dengan Perpres ini akan ada jaminan presiden menjadi lebih aktif dan koordinasi lebih baik?” katanya.
Lihat Juga :