Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus KDRT di Cawang
Selasa, 23 Mei 2023 - 00:04 WIB
loading...
A
A
A
Ketut menjelaskan, Andre tidak memenuhi panggilan Kejaksaan saat akan dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut. Padahal, surat panggilan terhadap Andre telah dikirim secara patut oleh Kejaksaan. Atas dasar itu, Andre dimasukkan dalam DPO Kejaksaan.
"Saat diamankan, terpidana Andre Irawan alias Andre bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," imbuhnya.
Baca Juga: Istri di Bitung Babak Belur Dianiaya Suami usai Cekcok soal Anak
Selanjutnya, Andre dibawa ke Kejari Jakarta Selatan sembari menunggu kedatangan tim jaksa eksekutor Kejari Bitung untuk dilakukan serah terima. Andre akan langsung ditahan sesuai dengan putusan pengadilan.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut.
"Saat diamankan, terpidana Andre Irawan alias Andre bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," imbuhnya.
Baca Juga: Istri di Bitung Babak Belur Dianiaya Suami usai Cekcok soal Anak
Selanjutnya, Andre dibawa ke Kejari Jakarta Selatan sembari menunggu kedatangan tim jaksa eksekutor Kejari Bitung untuk dilakukan serah terima. Andre akan langsung ditahan sesuai dengan putusan pengadilan.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut.
(thm)
Lihat Juga :