Geledah 2 Rumah Dito Mahendra, Bareskrim Sita 2 Pucuk Senjata dan 78 Butir Peluru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menggeledah rumah milik pengusaha Dito Mahendra dan menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun serta 78 butir peluru. Dito kini berstatus buronan polisi setelah bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal .
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Penggeledahan rumah Dito Mahendra berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023. Usai mengantongi sprin, penyidik pun langsung bergegas menuju rumah Dito.
"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari Kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," jelas Djuhandhani.
Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra:
- Rumah Jalan Brawijaya:
1. Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.
2. Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan.
3. Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.
4. Satu unit HP merk Nokia.
- Rumah Jalan Intan RSPP
1. Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.
2. 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm.
3. 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm.
4. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley.
5. Satu buah flashlight merk night evolution.
6. Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam.
7. Satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru.
8. KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Sebelumnyaa Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Penggeledahan rumah Dito Mahendra berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023. Usai mengantongi sprin, penyidik pun langsung bergegas menuju rumah Dito.
"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari Kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," jelas Djuhandhani.
Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra:
- Rumah Jalan Brawijaya:
1. Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.
2. Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan.
3. Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.
4. Satu unit HP merk Nokia.
- Rumah Jalan Intan RSPP
1. Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.
2. 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm.
3. 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm.
4. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley.
5. Satu buah flashlight merk night evolution.
6. Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam.
7. Satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru.
8. KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Sebelumnyaa Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.