Kronologi Kematian Siyono Versi Kapolri

Rabu, 20 April 2016 - 21:23 WIB
Kronologi Kematian Siyono Versi Kapolri
Kronologi Kematian Siyono Versi Kapolri
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membeberkan kronologi kematian terduga terorisme, Siyono alias Afif alias Asri, warga Klaten, Jawa Tengah kepada Komisi III DPR, Rabu (20/4/2016).

Badrodin mengatakan, Siyono merupakan Panglima Askari ‎kelompok Al Jamaah Islamiyah. Dia ditangkap pada Selasa 8 Maret 2016 sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten.

"Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekitar pukul 08.30 WIB tim melakukan pengembangan dengan membawa tersangka Siyono ke daerah Terminal ‎Krisak, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri dalam keadaan tidak terborgol untuk mencari atas nama Tomi Giri," kata Badrodin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

‎Tidak diborgolnya Siyono saat itu, dengan alasan agar Siyono kooperatif. Sekitar pukul 12.30 WIB, ‎di dalam mobil Toyota Innova atau saat melintas di jalan antara Kota Klaten dan Prambanan, Siyono melakukan penyerangan terhadap seorang petugas. Selain Siyono, hanya ada seorang petugas dan sopir di dalam mobil tersebut.

"Perkelahian tidak dapat dihindari, tersangka terus melakukan penyerangan dengan menyikut, menendang bahkan mencoba merampas senjata apinya, bahkan tendangannya sempat mengenai kepala bagian kiri belakangan pengemudi kendaraan sehingga membuat kendaraan oleng ke kanan dan sempat menabrak pembatas jalan," tutur Badrodin di hadapan ‎24 anggota Komisi III DPR.

Namun, pengemudi berhasil mempertahankan kendaraan dalam keadaan stabil dan tetap melanjutkan perjalanannya.

"Mengingat situasi sekeliling tidak memungkinkan untuk menepi, akhirnya petugas pengawal berhasil melumpuhkan tersangka dan menguasai situasi kondisi tersangka sudah dalam keadaan terduduk lemas," ungkapnya.

Kemudian, Siyono dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter IGD, Dokter Dewi, yang bersangkutan (Siyono) dinyatakan sudah meninggal dunia," ujarnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan luar jenazah yang dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tertanggal 11 Maret 2016,‎ ditemukan adanya luka memar pada kepala sisi kanan belakang Siyono dan pendarahan di bawah selaput otak bagian belakang kanan.

Kemudian jaga ditemukan keretakan tulang iga kelima kanan depan dan keseluruhan diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

"Dapat dijelaskan bahwa dengan meninggalnya tersangka teroris atas nama Siyono ini merupakan satu kejadian yang sama sekali tidak diinginkan oleh Polri, mengingat yang bersangkutan menyimpan banyak informasi yang dibutuhkan termasuk juga pengungkapan senjata api yang diberikan seseorang," ungkap Badrodin.

Menurut Badrodin, kematian Siyono menghilang akses informasi kepolisian dalam mengungkapkan jariangan Al Jamaah Islamiyah. "Oleh karena itu tehadap kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang membawa, termasuk juga komandannya, dan dilakukan sidang disiplin karena memang ada kelalaian yang dibuat pada yang bersangkutan," kata Badrodin.

Kelalaian yang dimaksud adalah hanya seorang petugas yang melakukan pengawalan. ‎"Sesuai dengn Perkap (Peraturan Kapolri) kita, pengawalan tidak boleh dilakukan oleh satu orang," ungkapnya.

Kelalaian lainnya bahwa Siyono tidak diborgol. Padahal, dalam peraturan Kapolri seharusnya seorang tersangka diborgol. "Nah ini yang dilakukan tind‎aklanjut dan mungkin minggu depan masih dilakukan sidang kode etik terhadap para pelakunya, petugas yang mengawalinya," tutur Kapolri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3908 seconds (0.1#10.140)