KPK Panggil Steffy Burase, Istri Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:39 WIB
loading...
Fenny Steffy Burase, istri kedua mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, masuk dalam daftar nama yang diperiksa tim penyidik KPK, Jumat (19/5/2023). FOTO/INSTAGRAM @steffyburase
A
A
A
JAKARTA - Fenny Steffy Burase , istri kedua mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf , masuk dalam daftar nama yang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/5/2023) hari ini. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh dengan tersangka Izil Azhar (IA).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Fenny Steffy Burase, swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/5/2023).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Steffy Burase berkaitan dengan kasus gratifikasi Izil Azhar. Namun, sebelumnya ia pernah diperiksa KPK saat proses penyidikan Irwandi Yusuf.
Baca juga: KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri
Irwandi Yusuf merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Oktober 2022, lalu.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Fenny Steffy Burase, swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/5/2023).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Steffy Burase berkaitan dengan kasus gratifikasi Izil Azhar. Namun, sebelumnya ia pernah diperiksa KPK saat proses penyidikan Irwandi Yusuf.
Baca juga: KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri
Irwandi Yusuf merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Oktober 2022, lalu.
Lihat Juga :