Kejagung Kejar Bukti Keterlibatan Adik Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan belum menetapkan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dalam kasus ini, Alex diduga menerima fasilitas terkait jabatan Johnny Plate.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, Alex Plate memang telah menerima fasilitas terkait jabatan Johnny Plate sebagai Menkominfo. Namun fasilitas tersebut telah dikembalikan ke Kejagung dalam bentuk uang tunai lebih dari Rp500 juta.
"Ini makanya kan kita lihat di konteks pemberian uangnya," kata Febrie, Kamis (18/5/2023).
Meski telah mengembalikan fasilitas yang diterima, kata Febrie, tak lantas menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate. Selanjutnya Kejagung terus mengejar bukti tambahan untuk membuktikan keterlibatan adik Johnny Plate tersebut.
"Penyidik kalau belum menetapkan tersangka, berarti alat bukti kan belum cukup kuat," ujarnya.
Pengumpulan alat bukti tambahan dilakukan, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi. Gregorius Alex Plate sendiri juga akan kembali diperiksa.
"Kalau adiknya nanti juga akan kita klarifikasi semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/3023).
Sebelumnya, Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung, yaitu Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dari pemeriksaan jua terungkap bahwa jumlah safari ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali. Pengembalian uang tunai pun diterima tim penyidik dari Gregorius mencapai setengah miliar rupiah. Kemudian uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi.
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, Alex Plate memang telah menerima fasilitas terkait jabatan Johnny Plate sebagai Menkominfo. Namun fasilitas tersebut telah dikembalikan ke Kejagung dalam bentuk uang tunai lebih dari Rp500 juta.
"Ini makanya kan kita lihat di konteks pemberian uangnya," kata Febrie, Kamis (18/5/2023).
Meski telah mengembalikan fasilitas yang diterima, kata Febrie, tak lantas menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate. Selanjutnya Kejagung terus mengejar bukti tambahan untuk membuktikan keterlibatan adik Johnny Plate tersebut.
"Penyidik kalau belum menetapkan tersangka, berarti alat bukti kan belum cukup kuat," ujarnya.
Pengumpulan alat bukti tambahan dilakukan, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi. Gregorius Alex Plate sendiri juga akan kembali diperiksa.
"Kalau adiknya nanti juga akan kita klarifikasi semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/3023).
Sebelumnya, Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung, yaitu Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dari pemeriksaan jua terungkap bahwa jumlah safari ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali. Pengembalian uang tunai pun diterima tim penyidik dari Gregorius mencapai setengah miliar rupiah. Kemudian uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi.
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
(abd)