KPK Beberkan Titik Rawan Korupsi Proyek Infrastruktur Jalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah titik rawan korupsi pada pengerjaan proyek infrastruktur jalan di Indonesia. Titik rawan korupsi itu ditemukan dari hasil kajian terhadap beberapa kasus proyek infrastruktur yang pernah ditangani lembaga antirasuah.
"Temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/5/2023).
"Serta perbuatan curang oleh pemborong atau pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan," imbuhnya.
Ali menguraikan titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan jalan berdasarkan hasil kajian KPK. Pertama, kata Ali, potensi korupsi biasanya terjadi pada tahap perencanaan dan penganggaran proyek infrastruktur.
"Korupsi pada tahap ini meliputi intervensi program yang melampaui kewenangan Pekerjaan Umum (PU), penyalahgunaan wewenang, suap dalam alokasi anggaran, dan permintaan fee," bebernya.
Untuk mengatasi masalah itu, KPK merekomendasikan agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) membuat regulasi yang mengatur tentang kepatuhan perencanaan.
"Kemudian, Kementerian PUPR membuat regulasi tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur di luar tusi PUPR dan perlu membangun manajemen perubahan pada sistem perencanaan anggaran agar terintegrasi dan transparan," jelasnya.
Ali melanjutkan untuk titik rawan korupsi kedua berada di tahap perencanaan teknis. Kata Ali, potensi korupsi di tahap ini meliputi kolusi dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan teknis Detail EngineeringDesign (DED) yang tidak detail.
"Serta, peningkatan harga (markup) dalam estimasi biaya Engineering Estimate (EE) yang rawan suap," katanya.
Di tahap perencanaan teknis tersebut, KPK merekomendasikan Kementerian PUPR untuk membuat sistem informasi jasa konstruksi. KPK juga meminta agar Kementerian PUPR melakukan akreditasi ulang asosiasi existing. Kementerian PUPR, asosiasi, dan LPJK menegakkan standardisasi sertifikasi dengan melibatkan BNSP.
Titik rawan korupsi ketiga berada di tahap pra-pembangunan. Di tahap ini, korupsi meliputi markup HPS menyebabkan biaya yang tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas konstruksi. Kemudian, pemenangan terhadap kontraktor tertentu, serta memanipulasi syarat lelang.
"KPK merekomendasikan agar pemerintah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang independen dan profesional. Kementerian PUPR perlu membangun data base harga satuan dan nilai kontrak, serta meminta Kementerian PUPR menyusun e-katalog sektoral untuk pekerjaan berulang," papar Ali.
Terakhir, titik rawan korupsi proyek infrastruktur jalan berada di tahap pembangunan. Biasanya, korupsi yang terjadi di tahap ini meliputi manipulasi laporan pekerjaan, pekerjaan infrastruktur fiktif, dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak.
"Mengatasi masalah ini, KPK merekomendasikan agar Kementerian PUPR membuat kebijakan dalam menegakkan independensi konsultan, serta perlu dibuatnya regulasi tentang pertanggungjawaban dalam hal keteknikan dan keuangan," paparnya.
Dalam kesempatan ini, KPK mengajak masyarakat sebagai penerima manfaat dari pembangunan nasional agar turut memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi celah korupsi dalam proyek infrastruktur
"Agar hasilnya memberikan dampak positif yang nyata bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat, dengan salah satu prasyaratnya tentu tidak adanya praktik-praktik korupsi yang bisa mendegradasi kualitas pembangunan nasional kita," tutup Ali.
Belakangan, infrastruktur jalan di daerah sedang menjadi sorotan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampia turun langsung untuk meninjau langsung jalan rusak di daerah Lampung hingga Jambi.
"Temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga
"Serta perbuatan curang oleh pemborong atau pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan," imbuhnya.
Ali menguraikan titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan jalan berdasarkan hasil kajian KPK. Pertama, kata Ali, potensi korupsi biasanya terjadi pada tahap perencanaan dan penganggaran proyek infrastruktur.
"Korupsi pada tahap ini meliputi intervensi program yang melampaui kewenangan Pekerjaan Umum (PU), penyalahgunaan wewenang, suap dalam alokasi anggaran, dan permintaan fee," bebernya.
Untuk mengatasi masalah itu, KPK merekomendasikan agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) membuat regulasi yang mengatur tentang kepatuhan perencanaan.
"Kemudian, Kementerian PUPR membuat regulasi tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur di luar tusi PUPR dan perlu membangun manajemen perubahan pada sistem perencanaan anggaran agar terintegrasi dan transparan," jelasnya.
Ali melanjutkan untuk titik rawan korupsi kedua berada di tahap perencanaan teknis. Kata Ali, potensi korupsi di tahap ini meliputi kolusi dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan teknis Detail EngineeringDesign (DED) yang tidak detail.
"Serta, peningkatan harga (markup) dalam estimasi biaya Engineering Estimate (EE) yang rawan suap," katanya.
Di tahap perencanaan teknis tersebut, KPK merekomendasikan Kementerian PUPR untuk membuat sistem informasi jasa konstruksi. KPK juga meminta agar Kementerian PUPR melakukan akreditasi ulang asosiasi existing. Kementerian PUPR, asosiasi, dan LPJK menegakkan standardisasi sertifikasi dengan melibatkan BNSP.
Titik rawan korupsi ketiga berada di tahap pra-pembangunan. Di tahap ini, korupsi meliputi markup HPS menyebabkan biaya yang tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas konstruksi. Kemudian, pemenangan terhadap kontraktor tertentu, serta memanipulasi syarat lelang.
"KPK merekomendasikan agar pemerintah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang independen dan profesional. Kementerian PUPR perlu membangun data base harga satuan dan nilai kontrak, serta meminta Kementerian PUPR menyusun e-katalog sektoral untuk pekerjaan berulang," papar Ali.
Terakhir, titik rawan korupsi proyek infrastruktur jalan berada di tahap pembangunan. Biasanya, korupsi yang terjadi di tahap ini meliputi manipulasi laporan pekerjaan, pekerjaan infrastruktur fiktif, dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak.
"Mengatasi masalah ini, KPK merekomendasikan agar Kementerian PUPR membuat kebijakan dalam menegakkan independensi konsultan, serta perlu dibuatnya regulasi tentang pertanggungjawaban dalam hal keteknikan dan keuangan," paparnya.
Dalam kesempatan ini, KPK mengajak masyarakat sebagai penerima manfaat dari pembangunan nasional agar turut memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi celah korupsi dalam proyek infrastruktur
"Agar hasilnya memberikan dampak positif yang nyata bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat, dengan salah satu prasyaratnya tentu tidak adanya praktik-praktik korupsi yang bisa mendegradasi kualitas pembangunan nasional kita," tutup Ali.
Baca Juga
Belakangan, infrastruktur jalan di daerah sedang menjadi sorotan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampia turun langsung untuk meninjau langsung jalan rusak di daerah Lampung hingga Jambi.
(kri)