Johnny Plate Tersangka, KPU Jelaskan Statusnya sebagai Caleg Partai Nasdem
Rabu, 17 Mei 2023 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, dalam pencalonan anggota legislatif ini, KPU hanya menjalankan fungsi administratif sehingga tidak bisa turut campur terlalu jauh dalam persoalan hukum dan politik terkait pencalonan ini.
“Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum atau pun politik pencalonan, kami tidak ikut terlalu jauh. Kami hanya menjalankan fungsi-fungsi administratif dalam pencalonan,” tegasnya.
Namun, Idham menambahkan, setelah perbaikan administrasi caleg, KPU akan mengumumkan kepada publik selama 5 hari pada tanggal 19-23 Agustus mendatang KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS), kemudian pada tanggal 19-28 Agustus masyarakat diberi kesempatan memberikan masukan terhadap DCS. Pada tahapan ini, parpol diperkenankan mengganti calegnya.
“Pergantian bisa dilakukan di masa DCS. Selama ada SK Persetujuan DPP partai yang bersangkutan,” tandas Idham.
“Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum atau pun politik pencalonan, kami tidak ikut terlalu jauh. Kami hanya menjalankan fungsi-fungsi administratif dalam pencalonan,” tegasnya.
Namun, Idham menambahkan, setelah perbaikan administrasi caleg, KPU akan mengumumkan kepada publik selama 5 hari pada tanggal 19-23 Agustus mendatang KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS), kemudian pada tanggal 19-28 Agustus masyarakat diberi kesempatan memberikan masukan terhadap DCS. Pada tahapan ini, parpol diperkenankan mengganti calegnya.
“Pergantian bisa dilakukan di masa DCS. Selama ada SK Persetujuan DPP partai yang bersangkutan,” tandas Idham.
(muh)
Lihat Juga :