Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Bakti Kominfo ke Partai Politik

Rabu, 17 Mei 2023 - 16:10 WIB
loading...
Kejagung Telusuri Aliran...
Kejagung menelusuri kemungkinan aliran dana dugaan korupsi pengadaan BTS di Kemkominfo yang teah menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Foto: MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung mendalami kemungkinan adanya aliran dana dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di Bakti Kemenkominfo ke partai politik. Ini dilakukan penyidik setelah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka.

“Terkait aliran dana (ke parpol) masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” kata Dirdik Jampidsus Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Kejagung juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain terkait keterlibatan dan keuntungan yang didapat Johnny Plate di kasus ini.

Timnya saat ini melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo setelah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka. Penyidik sampai sempat menggeledah mobil bermerek Fortuner yang digunakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ke Kejaksaan Agung. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah alat bukti, termasuk dokumen.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

“Penggeledahan mobil itu dilakukan dalam rangka pengamanan barang-barang untuk pencairan barang bukti lain seperti mungkin HP,” tambah Kuntadi.

Berdasarkan penyidikan, Johnny Plate selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek pembangunan BTS 4G.

“Kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Menteri Kominfo,” tambah Kuntadi.

Menteri Kominfo Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jhonny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi. "Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi.



Diketahui bahwa Menteri Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian sebagai pengguna anggaran Jhonny memiliki kewenangan yaitu berwenang mengeluarkan anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Rekomendasi
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Darat dan Udara ke Afghanistan, 29 Tentara Taliban Tewas
Berita Terkini
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved