Selain Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung Akan Periksa Saksi Lain Hari Ini

Rabu, 17 Mei 2023 - 11:57 WIB
loading...
Selain Menkominfo Johnny...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi selain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi selain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate . Pemeriksaan terhadap saksi akan digelar hari ini bersamaan dengan pemeriksaan Menkominfo.

"Hari ini ada kita melakukan pemanggilan-pemanggilan (saksi lain)," ujar Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (17/5/2023).





Kendati demikian, Sumedana belum dapat memerinci terkait jumlah dan siapa saja saksi yang akan diperiksa hari ini. Ia ingin memastikan terlebih dahulu ihwal kehadiran para saksi.

"Tapi belum mau kita rilis karena yang bersangkutan belum datang. Biasanya jam 2 kita sudah kita rilis, kita yakinkan bahwa yang bersangkutan sudah datang baru kita rilis," jelasnya.

"Ada (kemungkinan pemeriksaan dilakukan hari ini), ada beberapa yang kita panggil," sambungnya.

Saat ini, kata Sumedana, pihaknya tengah memeriksa Johnny G Plate terlebih dahulu dan mendalami kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang mencapai Rp8,3 triliun lebih.

Sumedana mengatakan Johnny G Plate diperiksa dengan kapasitas sebagai Menkominfo. Diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp8 triliun lebih ya," kata Ketut.

Dia menjelaskan dalam kasus tersebut, Johnny G Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.



"Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)