Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN terkait Komentar Kebencian Andi Pangerang ke Muhammadiyah
Rabu, 17 Mei 2023 - 07:24 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menangkap Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023). Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan dan ditahan.
"(Penahanan) terhitung dari hari ini," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah.
"(Penahanan) terhitung dari hari ini," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah.
(abd)
Lihat Juga :