Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 15 Mei 2023 - 14:34 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers tentang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo di Kejagung, Senin (15/5/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo ke pengadilan. Langkah ini dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung menghitung kerugian negara akibat kasus ini, yakni senilai Rp8,3 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penghitungan kerugian negara dalam kasus BAKTI Kominfo telah selesai dengan hasil kesimpulan terbukti ada kerugian negara dengan total mencapai Rp8,3 Triliun. Selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan.

"Ini sudah selesai dan kami selanjutnya akan lanjutkan ke penuntutan umum dan diserahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (15/5/2023).



Menurutnya, kasus tersebut selanjutnya akan dibawa ke meja persidangan. Jika dalam meja sidang terbukti Jhonny G Plate terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya tak segan melakukan tindak lanjut.

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini," katanya.

Dalam kasus ini, Menkominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.

Baca juga: BPKP: Nilai Kerugian Negara Kasus BAKTI Kominfo Rp8,3 Triliun

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta.

Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pengembalian uang sebesar Rp38,5 Miliar tersebut dilakukan Senin (27/3/2023). Pada hari juga tim tersebut juga memeriksa inisial JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo.

Meski telah mengembalikan, tapi nilainya kurang dari yang dijanjikan senilai Rp100 miliar. Diduga uang tersebut diduga bersumber dari proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

"Kita berharap, itu dikembalikan pihak-pihak konsorsium, dan sub-subkontraktor semua mengembalikan uang itu," ujar Kuntadi.

Dengan pengembalian uang Rp38,5 miliar dari PT Sansaine tersebut, saat ini tim penyidikannya sudah mengantongi dana senilai kurang lebih Rp50 miliar dari seluruh pengembalian sejumlah pihak sementara ini. "Kita harapkan itu dikembalikan semua," katanya.

Nilai tersebut belum dengan penghitungan sejumlah aset rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain dari para tersangka, dan para terperiksa dalam kasus tersebut.

Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta.

Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Presiden Asosiasi Sepak...
Presiden Asosiasi Sepak Bola Palestina Kecam AS Tunda Visa untuk Acara Piala Dunia
Berita Terkini
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved