Berdayakan Penyandang Disabilitas lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Rabu, 22 Juli 2020 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Menaker Ida juga mengungkapkan kegiatan ini sebagai komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan mengamalkan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam acara ini, Menaker juga meluncurkan layanan informasi ketenagakerjaan disabilitas pada sistem informasi ketenagakerjaan, sebagai bagian pelayanan penyediaan akses informasi upaya pemenuhan hak bidang ketenagakerjaan bagi penyandang disbilitas atau difabel, serta tindak lanjut atas nota kesepahaman dan komitmen bersama ini.
Dia berharap, dengan diluncurkannya layanan ini dapat menambah khasanah informasi dan layanan konsultasi ketenagakerjaan inklusi. Tidak berhenti di situ, dia juga mendorong supaya layanan informasi ini terus dikembangkan. Hal itu menurutnya, agar penyediaan informasi yang akses dan inklusi bagi semua penggunanya menjadi semakin lengkap.
“Diperlukan dukungan dunia usaha dan Human Capital Division BUMN dapat memasukan lowongan kerja, khususnya lowongan bagi penyandang disabilitas ke dalam karier hub dalam layanan ini dan melengkapi data ketenagakerjaan, khususnya tenaga kerja penyandang disabilitas pada wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan pada Sisnaker Kemnaker,” tuturnya.
Dalam acara ini, Menaker juga meluncurkan layanan informasi ketenagakerjaan disabilitas pada sistem informasi ketenagakerjaan, sebagai bagian pelayanan penyediaan akses informasi upaya pemenuhan hak bidang ketenagakerjaan bagi penyandang disbilitas atau difabel, serta tindak lanjut atas nota kesepahaman dan komitmen bersama ini.
Dia berharap, dengan diluncurkannya layanan ini dapat menambah khasanah informasi dan layanan konsultasi ketenagakerjaan inklusi. Tidak berhenti di situ, dia juga mendorong supaya layanan informasi ini terus dikembangkan. Hal itu menurutnya, agar penyediaan informasi yang akses dan inklusi bagi semua penggunanya menjadi semakin lengkap.
“Diperlukan dukungan dunia usaha dan Human Capital Division BUMN dapat memasukan lowongan kerja, khususnya lowongan bagi penyandang disabilitas ke dalam karier hub dalam layanan ini dan melengkapi data ketenagakerjaan, khususnya tenaga kerja penyandang disabilitas pada wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan pada Sisnaker Kemnaker,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :