Andi Arief Janji Cari Kader Demokrat yang Terima Duit Panas Ricky Ham Pagawak

Senin, 15 Mei 2023 - 12:40 WIB
loading...
Andi Arief Janji Cari Kader Demokrat yang Terima Duit Panas Ricky Ham Pagawak
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief membantah duit panas Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengalir ke Partai Demokrat. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Ketua Politikus Demokrat Andi Arief , Senin (15/5/2023). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi mengenai aliran uang dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Diduga ada uang panas Ricky Ham Pagawak yang mengalir ke kader Partai Demokrat. Andi berjanji bakal mengembalikannya kepada KPK bila telah sudah mengetahui siapa kader yang menerima uang dari Ricky Pagawak tersebut.

"Jadi saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," ujar Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (15/5/2023).



Andi menyebut aliran uang Ricky Ham Pagawak tersebut sebagai sumbangan. Namun, ia mengklaim bahwa dana sumbangan tersebut bukan mengalir untuk Partai Demokrat. Ia berdalih tidak mengetahui tujuan sumbangan dari Ricky Pagawak.

"Bukan (ke Partai Demokrat), ke kader. Saya enggak tahu juga. Enggak, enggak, bukan ke saya," dalihnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)