Interoperabilitas TNI AL-Bakamla Kunci Sukses Diplomasi Maritim Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) resmi membentuk Indonesia Maritime Information Center (IMIC) guna mendukung kewaspadaan maritim (maritime domain awareness) bagi para pengguna laut.
Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, secara internal TNI AL memang perlu mendorong Bakamla untuk lebih berperan di zone delimitasi. Sesuai hukum laut internasional memang kapal-kapal Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard lebih berwenang beroperasi di zone delimitasi sementara kapal-kapal perang TNI AL beroperasi di wilayah perbatasan laut yang sudah disepakati kedua negara.
”Interoperabilitas TNI AL dan Bakamla merupakan kunci sukses diplomasi maritim Indonesia sesuai kebijakan Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” ujarnya, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Temui Mahfud MD, Kepala Bakamla Bahas Keamanan Maritim dan Pembentukan IMIC)
Dalam peresmian tersebut, Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan, pembentukan IMIC merupakan amanat UU sebagaimana pasal 63 ayat 1c UU No. 32/2014, pasal 4 ayat 1c Perpres 178 Tahun 2014, yang juga telah ditindaklanjuti bersama dengan SKB 8 kementerian dan lembaga tentang pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakkan hukum di laut.
"Pada hakekatnya maksud dari IMIC ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penegakkan hukum melalui dukungan informasi maritim yang valid dan kredibel, dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan maritim dan membangun daya tangkal kemaritiman di perairan Indonesia,” ujarnya. (Baca juga: Cegah Penularan Corona, Bakamla Luncurkan Protokol Keamanan di Laut)
Menurut dia, output IMIC nantinya meliputi laporan periodik baik berupa laporan mingguan, bulanan, dan tahunan, serta publikasi maritim yang kemungkinan akan diperlukan di masa mendatang dan akan terus dikembangkan. ”Produk ini terbuka bagi publik sehingga dapat dimanfaatkan juga untuk kepentingan lembaga kajian dan media massa dalam dan luar negeri,” ucapnya.
Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, secara internal TNI AL memang perlu mendorong Bakamla untuk lebih berperan di zone delimitasi. Sesuai hukum laut internasional memang kapal-kapal Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard lebih berwenang beroperasi di zone delimitasi sementara kapal-kapal perang TNI AL beroperasi di wilayah perbatasan laut yang sudah disepakati kedua negara.
”Interoperabilitas TNI AL dan Bakamla merupakan kunci sukses diplomasi maritim Indonesia sesuai kebijakan Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” ujarnya, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Temui Mahfud MD, Kepala Bakamla Bahas Keamanan Maritim dan Pembentukan IMIC)
Dalam peresmian tersebut, Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan, pembentukan IMIC merupakan amanat UU sebagaimana pasal 63 ayat 1c UU No. 32/2014, pasal 4 ayat 1c Perpres 178 Tahun 2014, yang juga telah ditindaklanjuti bersama dengan SKB 8 kementerian dan lembaga tentang pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakkan hukum di laut.
"Pada hakekatnya maksud dari IMIC ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penegakkan hukum melalui dukungan informasi maritim yang valid dan kredibel, dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan maritim dan membangun daya tangkal kemaritiman di perairan Indonesia,” ujarnya. (Baca juga: Cegah Penularan Corona, Bakamla Luncurkan Protokol Keamanan di Laut)
Menurut dia, output IMIC nantinya meliputi laporan periodik baik berupa laporan mingguan, bulanan, dan tahunan, serta publikasi maritim yang kemungkinan akan diperlukan di masa mendatang dan akan terus dikembangkan. ”Produk ini terbuka bagi publik sehingga dapat dimanfaatkan juga untuk kepentingan lembaga kajian dan media massa dalam dan luar negeri,” ucapnya.
(cip)