Panglima TNI Mutasi 18 Perwira Tinggi, Dankormar hingga Wadan Kodiklat TNI

Sabtu, 13 Mei 2023 - 15:04 WIB
loading...
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mutasi 18 perwira tinggi (Pati) TNI dari tiga matra yakni, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kembali melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) TNI dari tiga matra yakni, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Tercatat ada 18 perwira tinggi yang mendapatkan jabatan baru dalam mutasi kali ini. Rinciannya, 7 Pati TNI AD, 3 Pati TNI AL dan 8 Pati TNI AU

Mutasi 18 Pati TNI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/487/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
.
”Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis,” bunyi keterangan tertulis dikutip SINDOnews, Sabtu (13/5/2023).



Salah satu Pati TNI AD yang dimutasi Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad dari Pa Sahli Tk. III KSAD Bid. Jahpers menjadi Asops Panglima TNI. Posisi yang ditinggalkan digantikan oleh Mayjen TNI Lismer Lumban Siantar yang sebelumnya menjabat sebagai Kas Kogabwilhan I.



Sedangkan, perwira tinggi TNI AL yang dimutasi antara lain, Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto dari Dankormar menjadi Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun. Posisinya digantikan oleh Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Aspotmar KSAL

Begitu juga di TNI AU, salah satu perwira tinggi yang dimutasi adalah Marsda TNI Hesly Paat dari Wadan Kodiklat TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI. Posisi yang ditinggalkan diisi oleh Marsda TNI Widyargo Ikoputra yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Wadan Kodiklatau.

Sebelumnya, Panglima TNI juga melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap 172 perwira TNI. Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/426/IV/2023 yang ditetapkan pada 27 April 2023.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)