PPP Minta Masalah Rommy dengan Erwin Aksa Diselesaikan Lewat Hati ke Hati

Jum'at, 12 Mei 2023 - 13:38 WIB
loading...
PPP Minta Masalah Rommy dengan Erwin Aksa Diselesaikan Lewat Hati ke Hati
Masalah antara Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Rommy) dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa diharapkan diselesaikan lewat hati ke hati. Foto/Dok MPI dan Instagram Erwin Aksa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap masalah antara Muhammad Romahurmuziy (Rommy) dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa diselesaikan lewat hati ke hati. Arsul menilai perlu pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice untuk penyelesaian masalah tersebut.

"Persoalan Rommy dan Erwin Aksa lebih baik diselesaikan dengan damai, bicara dari hati ke hati. Istilah yang lagi nge-trend diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorarif saja," kata Arsul dikutip Jumat (12/5/2023).

Dia melihat bahwa pada akhirnya Bareskrim Polri juga akan mengarahkan penyelesaiannya dengan pendekatan keadilan restoratif untuk kasus-kasus yanf sifatnya personal. Sebab, jika diselesaikan dengan pendekatan hukum konvensional, Arsul memiliki keyakinan justru tidak baik untuk kedua belah pihak.



"Bisa jadi nanti ada lapor-melapor dan sebagainya. Saya punya keyakinan baik Rommy maupun Erwin akan punya kebesaran hati untuk bisa selesai dengan damai diantara keduanya," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Untuk diketahui, Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Rommy ke polisi. Erwin mengatakan, Rommy telah mencap dirinya sebagai penipu terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan 2018.

Dalam sebuah dokumen yang diterima, laporan Erwin itu terdaftar dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan Erwin Aksa terhadap Rommy. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, pada Rabu 8 Mei 2023.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik. "Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR," ujar Nurul.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)