Deretan Tanda Jasa Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, Jenderal Bintang 3 Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 11 Mei 2023 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Pratama berpita gantung. Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

3. Bintang Yudha Dharma Nararya

Tanda kehormatan ini berpita gantung. Bintang Yudha Dharma adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.

4. Bintang Kartika Eka Paksi Nararya

Tanda kehormatan ini berpita gantung seperti kelas pratama. Bintang ini kelas ke-3 dalam tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi.

5. Satyalancana Dharma Bantala

Tanda kehormatan ini merupakan Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya. Tanda kehormatan Satyalancana Dharma Bantala tidak berkelas.

Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Bantala berpita gantung dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

6. Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun

Satyalancana militer ini juga sama seperti Satyalancana Dharma Bantala, yakni tidak berkelas dan berpita gantung, serta dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

7. Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun

Tanda jasa ini seperti di atas nomor 6. Tanda kehormatan Satyalancana Kesetiaan untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, atau 32 tahun penuh secara terus-menerus; dan setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.

8. Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun

Satyalancana militer ini sama dengan nomor 6 dan 7 di atas. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

9. Satyalancana Gerakan Operasi Militer (GOM) VII

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer, Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII diberikan kepada anggota angkatan perang yang secara aktif sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Aceh yang terjadi sejak 20 September 1953 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan.

Sedangkan Pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalencana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan G.O.M. VII dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, di sebelah belakang dilukiskan tulisan Republik Indonesia.

Pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwarna hijau-tua yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga terletak di tengah-tengah pita; jarak antara strip ketiga dan strip-strip kedua dan keempat masing-masing I milimeter, sedangkan jarak antara strip kedua dan strip kesatu dan jarak antara strip keempat dan strip kelima masing-masing 5 milimeter.

Pasal 23 dalam PP ini berbunyi bahwa Satyalancana Gerakan Operasi militer VII diberikan kepada bekas anggota angkatan perang dan warga negara Republik Indonesia bukan anggota angkatan perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 21 menurut tata-cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan.

10. Satyalancana Ksatria Yudha

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini juga tidak berkelas, berpita gantung, dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

Tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat dua tahun secara terus-menerus atau tiga tahun secara tidak terus-menerus; atau berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.

11. Satyalancana Raksaka Dharma/GOM IX

Ketentuan pemberian tanda jasa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1969 Tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer IX yang selanjutnya disebut Satyalancana Raksaka Dharma.

Dalam Pasal 4 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa Satyalancana Raksaka Dharma adalah sebuah Satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berupa perunggu, mempunyai garis tengah 35 mm. Di sebelah muka dilukiskan tulisan Raksaka Dharma dan gambar burung cenderawasih dengan tulisan GOM-IX di dalamnya yang semuanya ini berada dalam lingkungan lukisan rangkaian padi dan kapas.

Kemudian, di sebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan Republik Indonesia. Pita Satyalancana ini berukuran lebar 35 mm dan panjang 55 mm, berwarna dasar hitam, dengan 5 lajur tegak berwarna merah tua, yaitu satu lajur selebar 5 mm di tengah dengan dua lajur di sisi kanan dan dua lajur di sisi kiri masing-masing selebar 11/2 mm.

12. Satyalancana Dharma Nusa

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini pun tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden. Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan.

Adapun tujuan pemberian tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13. Satyalancana Wira Nusa

Tujuan pemberian tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 hari secara terus-menerus atau 120 hari secara tidak terusmenerus dalam satu kali penugasan.

Waktu pemakaian tanda jasa ini pada waktu upacara resmi atau hari-hari besar nasional. Cara pemakaiannya digantungkan.

14. Satyalancana Wira Dharma

Syarat khusus pemberian tanda jasa ini tertuang dalam Pasal 46 PP Nomor 35 Tahun 2010. Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 hari secara terus-menerus atau 120 hari secara tidak terus-menerus dalam satu kali penugasan.
Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini pun tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

15. Satyalancana Seroja

Ketentuan tanda jasa ini diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Satyalancana Seroja. Pasal 1 dalam PP itu menyebutkan bahwa Satyalancana Seroja diadakan untuk memberi penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berjasa dalam melaksanakan tugas negara untuk menanggulangi gangguan keamanan oleh gerombolan-gerombolan pengacau dari luar perbatasan terhadap kestabilan wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya dan kestabilan wilayah Negara Republik Indonesia umumnya, serta yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam Pasal 2.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)