KPK Akan Panggil Penyanyi Windy Ghemary terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:17 WIB
loading...
KPK Akan Panggil Penyanyi Windy Ghemary terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK akan memanggil Penyanyi Windy Yunita Ghemary untuk penyidikan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasana kasus suap pengurusan perkara di MA. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan penyidikan baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) . Salah satu pihak yang bakal dimintai keterangannya yaitu Penyanyi Windy Yunita Ghemary.

Windy Yunita Ghemary merupakan salah satu saksi penting dalam penyidikan baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Windy juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, keterangan dia dibutuhkan untuk penyidikan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY).



"Terkait dengan beberapa orang di dalam perkaranya saudara HH dan DTY, ini tadi ada disebutkan seorang perempuan ya (Windy Ghemary). Jadi setiap orang, siapa pun itu yang memang kami atau para penyidik kira, para penyidik berpikir, atau memiliki pengetahuan terkait masalah-masalah tindak pidana korupsi, tentu akan kita panggil," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

"Pasti akan kita panggil dan akan kita mintai keterangan. Jadi tidak ada misalkan karena dia siapa atau apa pun itu diabaikan," sambungnya.

Windy Ghemary dicegah bepergian ke luar negeri bersama-sama dengan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar sejak 12 Januari 2023 untuk enam bulan ke depan. KPK kemudian juga mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri per 9 Mei 2023.

Saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.



Saat itu, Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)