Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Agus Nurpatria Dua Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:22 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis terdakwa Agus Nurpatria selama 2 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hasil sidang banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Agus Nurpatria. Agus tetap dihukum 2 tahun penjara.

Vonis pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 sebelumnya memutuskan Agus untuk dipenjara selama dua tahun. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Agus ikut divonis dalam pidana perintangan penyidikan di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Agus, sidang pengajuan banding sebelumnya juga dijalani oleh terdakwa Hendra Kurniawan yang diputuskan tetap dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Baca juga: Profil Agus Nurpatria, Lulusan SMA Taruna Nusantara dan Akpol 1997 yang Divonis 2 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan. Agus divonis pidana penjara selama dua tahun melalui keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. JPU mempertimbangkan Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Sementara itu, majelis hakim mengatakan, adanya perbedaan persepsi dari perintah Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di sekitar Komplek Polri Duren Tiga. Adapun perintah tersebut berawal dari Ferdy Sambo berlanjut ke Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga akhirnya sampai pada Irfan Widyanto.



Menurut Hakim, sejatinya arahan tersebut merupakan perintah tak resmi dan di luar kewenangan. Apalagi, perintah itu tak dibarengi dengan dokumen resmi, seperti surat perintah hingga koordinasi dengan Bareskrim mengingat atasan Irfan Widyanto adalah Kabareskrim Polri.

"Oleh karena yang diperintah cek dan amankan, maka perintah yang diberikan Hendra Kurniawan melalui terdakwa (Agus Nurpatria) pada saksi Irfan Widyanto di luar kewenangan terdakwa," kata Hakim di persidangan, Senin, 27 Februari 2023.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved