Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim Tinggi

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:44 WIB
loading...
Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim Tinggi
Terdakwa kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Hendra Kurniawan, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tetap dihukum 3 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusan bandingnya menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu membeberkan alasan Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara. Menurutnya, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J adalah kesesatan fakta, sehingga bukan merupakan alasan penghapus pidana.

"Menimbang bahwa dengan memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," kata Nelson membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan pertimbangan, dapat disimpulkan terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum, terperdaya skenario kebohongan rekayasa Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J. Majelis hakim tingkat tinggi bahkan menganggap Hendra turut berperan dalam rekayasa tersebut.

"Karena pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00 WIB, Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," katanya.

Menurut hakim, dengan pemusnahan dan penghapusan file itu, maka hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut majelis, keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3953 seconds (0.1#10.140)