Gantikan Ary Egahni, Ujang Iskandar PAW Anggota DPR Dapil Kalteng

Senin, 08 Mei 2023 - 17:07 WIB
loading...
Gantikan Ary Egahni, Ujang Iskandar PAW Anggota DPR Dapil Kalteng
Ujang Iskandar (kedua dari kiri) ditunjuk menggantikan Ary Egahni sebagai anggota DPR Dapil Kalteng dari Partai NasDem. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ujang Iskandar ditunjuk menggantikan Ary Egahni sebagai anggota DPR Dapil Kalteng dari Partai NasDem . Diketahui Ary terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Kepastian ini didapat setelah DPP Partai NasDem mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antar Waktu ( PAW ) Ary Egahni sebagai anggota DPR. ”Penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW sesuai dengan ketentuan UU yakni, perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara KPU,” kata Wasekjend DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2023).

Dia berharap agar proses administrasi PAW ini bisa berlangsung cepat supaya Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi Nasdem. "Keputusan ini disambut baik Ujang Iskandar dan menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan DPP Partai NasDem. Dia berjanji akan bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Ujang Iskandar sendiri berterima kasih kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh dan jajaran DPP Partai NasDem atas penunjukan ini. Termasuk kepada Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darlant Atjeh yang berperan aktif dalam proses PAW ini hingga keluarnya Surat Keputusan DPP tersebut.

Ujang berharap proses selanjutnya baik di KPU dan Pimpinan DPR dapat berjalan dengan lancar sehingga segera dapat diagendakan pelantikan. Mengingat sisa masa jabatan periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 Tahun.

"Harapannya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara terutama daerah pemilihan kalimantan tengah di sisa masa jabatan ini," ucapnya.

Seperti kita ketahui bersama Ary Egahni terjerat kasus hukum di KPK bersama suaminya yang juga Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat . Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Maka sesuai dengan peraturan serta hasil perolehan suara Pemilu 2019, Ujang Iskandar sebagai peraih terbanyak kedua berhak menggantikan Ary Egahni. Pada Pemilu 2019, Ary Egahny memperoleh suara terbanyak.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)