Soal RDP Djoko Tjandra, Pimpinan DPR dan Komisi III Tak Mau Dipecah Belah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi soal tudingan Pimpinan DPR tidak memberi izin Komisi III DPR untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus lolosnya buron kakap Djoko Tjandra.
Dasco menjelaskan bahwa Pimpinan DPR juga akan mencari cara agar Komisi III DPR tetap bisa melakukan fungsi pengawasan. Untuk itu, pihaknya tidak dipecah belah oleh pihak lain perihal izin RDP ini. (Baca juga: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)
“Untuk masalah RDP, Komisi III itu tujuannya baik tapi kan ini kan ada tatib yang kemudian sudah diketok di Bamus dan disepakati teman-teman fraksi yang kemudian adalah perwakilan dari komisi-komisi, termasuk Komisi III. Saya lihat Pak Azis sudah menjelaskan di media dari kemarin sampai hari ini,” ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra melanjutkan untuk menghindari prasangka dari masyarakat termasuk dugaan pelanggaran kode etik lewat pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan lainnya, Pimpinan DPR akan coba merumuskan langkah dan mengakomodir keinginan Komisi III dan tidak melanggar Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR.
“Sehingga kemudian ada prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat pendalaman Djoko Tjandra dan lain-lain itu adalah dugaan yang tidak benar,” tegasnya.
Mantan Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan Komisi III DPR akan tetap bisa melakukan pengawasan terhadap Djoko Tjandra di masa reses ini. Soal keputusannya akan diputuskan dan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
“Nanti kita akan pikirkan jalan keluarnya. Media massa dalam sehari atau dua hari akan tahu,” imbuh Dasco.
Karena itu, dia menantang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk memberikan bukti konkret terkait dugaan pelanggaran itu, jangan hanya berbicara saja karena Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi III DPR enggan dipecah belah. (Baca juga: Vaksin China Tiba di Indonesia, Ahli Epidemiologi: Banyak Orang Ingin Keajaiban)
“Kami tidak mau dipecah-pecah antara pimpinan DPR dengan pimpinan komisi,” tandasnya.
Dasco menjelaskan bahwa Pimpinan DPR juga akan mencari cara agar Komisi III DPR tetap bisa melakukan fungsi pengawasan. Untuk itu, pihaknya tidak dipecah belah oleh pihak lain perihal izin RDP ini. (Baca juga: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)
“Untuk masalah RDP, Komisi III itu tujuannya baik tapi kan ini kan ada tatib yang kemudian sudah diketok di Bamus dan disepakati teman-teman fraksi yang kemudian adalah perwakilan dari komisi-komisi, termasuk Komisi III. Saya lihat Pak Azis sudah menjelaskan di media dari kemarin sampai hari ini,” ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra melanjutkan untuk menghindari prasangka dari masyarakat termasuk dugaan pelanggaran kode etik lewat pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan lainnya, Pimpinan DPR akan coba merumuskan langkah dan mengakomodir keinginan Komisi III dan tidak melanggar Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR.
“Sehingga kemudian ada prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat pendalaman Djoko Tjandra dan lain-lain itu adalah dugaan yang tidak benar,” tegasnya.
Mantan Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan Komisi III DPR akan tetap bisa melakukan pengawasan terhadap Djoko Tjandra di masa reses ini. Soal keputusannya akan diputuskan dan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
“Nanti kita akan pikirkan jalan keluarnya. Media massa dalam sehari atau dua hari akan tahu,” imbuh Dasco.
Karena itu, dia menantang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk memberikan bukti konkret terkait dugaan pelanggaran itu, jangan hanya berbicara saja karena Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi III DPR enggan dipecah belah. (Baca juga: Vaksin China Tiba di Indonesia, Ahli Epidemiologi: Banyak Orang Ingin Keajaiban)
“Kami tidak mau dipecah-pecah antara pimpinan DPR dengan pimpinan komisi,” tandasnya.
(kri)