Jokowi Respons Wacana Duet Prabowo-Gibran: Yang Logis Sajalah

Kamis, 04 Mei 2023 - 20:16 WIB
loading...
Jokowi Respons Wacana...
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi Lebaran ke kediaman Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (22/4/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) merespons wacana duet Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Menurut Jokowi, duet tersebut tidak mungkin terjadi.

"Pertama umur. Kedua, (Gibran) baru dua tahun jadi wali kota. Yang logis sajalah," kata Jokowi saat ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Diketahui, isu liar terkait duet Prabowo-Gibran mencuat setelah salah satu warganet, @4HurufNamaKu mengunggah dinamika Pilpres 2024 berubah. Dalam cuitan itu, warganet itu mengungkap Prabowo akan berduet dengan Gibran.

Baca juga: Kumpulkan 6 Ketum Parpol di Istana, Jokowi Sangkal Cawe-cawe



"Peta politik akan berubah jika @prabowo /@Gerindra berhasil meyakinkan @gibran_tweet untuk jd cawapres nya Prabowo, akan banyak mutasi suara dari @ganjarpranowo /@PDI_Perjuangan ke kubu Prabowo,siap2 @PDI_Perjuangan @ganjarpranowo kehilangan suara bahkan kehilangan untuk menang," demikian cuitan @4HurufNamaKu yang dikutip Kamis (4/5/2023).

Seperti diketahui, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memang terlihat dekat belakangan waktu terakhir.

Gibran, anak sulung Presiden Jokowi, menemani Prabowo saat menyerahkan motor dan alat komunikasi kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Komando Rayon Militer (Koramil) Serengan 03 Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Teranyar, Gibran nampak menenmani Prabowo saat bersilaturahmi lebaran ke kediaman Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf di Solo, Sabtu (22/4/2023).

Selain itu, Prabowo didampingi juga Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani beserta jajaran seperti Waketum Sugiono, Ketua OKK Prasetyo Hadi, dan Ketua DPD Gerindra Jateng Abdul Wachid.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka merupakan putra kelahiran asli Surakarta yang lahir pada 1 Oktober 1987. Sementara itu, syarat menjadi capres dan cawapres ini penting diketahui oleh tokoh yang akan maju dalam Pilpres 2024. Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa "Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden." Selanjutnya, di Pasal 6 ayat (2) tertulis bahwa "Syarat-syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang."

Hingga kini, UU yang masih berlaku terkait dengan pemilihan umum adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, dijabarkan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dikutip dari Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Berikut ini persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Rekomendasi
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
4 Respons Cepat Akibat...
4 Respons Cepat Akibat Perang Iran dan AS Berakhir, Pasar Saham Bergairah dan Harga Minyak Turun
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved