Putusan Praperadilan Ditolak, Pengacara Lukas Enembe Doakan Hakim Tak Kena Kasus

Rabu, 03 Mei 2023 - 16:22 WIB
loading...
Putusan Praperadilan...
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memberikan keterangan kepada media usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). FOTO/MPI/MUHAMMAD REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Pengacara Lukas Enembe , Petrus Bala Pattyona menerima putusan praperadilan kliennya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Petrus menilai putusan praperadilan bersifat final sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga harus diterima.

"Menurut Perma dan putusan MK, putusan praperadilan itu final, karena administrasinya hakim berpendapat begitu ya kita terima," katanya saat ditemui awak media usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).



Meski begitu, Petrus mendoakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memutus gugatan praperadilan kliennya, tidak terkena kasus.

"Mudah mudahan ya hakim membuat putusan ini suatu saat tidak kena kasus apa saja," kata Petrus.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe atas penetapan dirinya sebagai tersangak kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)